Parpol Masih Sulit Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, KPU Ingatkan Ancaman Diskualifikasi
JAKARTA – Sejumlah partai politik mengakui masih kesulitan memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan kuota tersebut dipenuhi di setiap daerah pemilihan (dapil).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, banyak parpol bahkan harus mencari calon perempuan secara mendadak hanya untuk memenuhi syarat administrasi.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengatur bahwa parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dapat didiskualifikasi di dapil terkait.
"KPU akan menindaklanjuti putusan MK melalui Peraturan KPU serta melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik agar ketentuan ini dipahami dan dipatuhi," ujar Idham.
Menurutnya, proses seleksi calon legislatif merupakan tanggung jawab partai politik dan harus dilakukan secara demokratis serta terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan parpol lebih serius menyiapkan kader perempuan sejak dini, bukan sekadar memenuhi kuota saat pendaftaran.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 18 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu




