TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Soroti Sayembara Tangkap Begal Berhadiah, Yusril: Vonis Bersalah Hanya Wewenang Hakim

Reporter & Editor : AY
Senin, 27 Juli 2026 | 08:55 WIB
Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist
Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti munculnya sayembara berhadiah Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap begal dan perampok di Jawa Barat. Menurutnya, inisiatif tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.


Yusril menegaskan, penentuan seseorang bersalah melakukan tindak pidana bukan kewenangan masyarakat, aparat kepolisian, maupun jaksa. Status bersalah hanya dapat diputuskan oleh hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Menentukan seseorang terbukti melakukan pembegalan bukan kewenangan penangkap, bukan pula polisi, jaksa, ataupun masyarakat. Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/7/2026).


Ia menjelaskan, proses pembuktian suatu tindak pidana membutuhkan tahapan hukum yang tidak singkat. Selain memerlukan alat bukti yang lengkap, perkara pidana juga masih membuka ruang bagi upaya hukum, seperti kasasi maupun peninjauan kembali.


Karena itu, Yusril mengingatkan adanya potensi kekecewaan di tengah masyarakat apabila pemberian hadiah dijanjikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku yang ditangkap.
"Karena itu, hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang," tegasnya.


Untuk mencegah polemik, Yusril meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang selama ini rawan aksi pembegalan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas utama Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kepada warga, serta menegakkan hukum.
Selain memperkuat patroli, Polri juga diharapkan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pembegalan dan tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.


Yusril menilai masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, namun tetap berada dalam koridor hukum. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak akan terdorong melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan.


Menurutnya, menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Namun, penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Yusril juga menegaskan bahwa negara hukum wajib memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara. Korban pembegalan harus memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya sebagai hak konstitusional. Di sisi lain, pelaku tindak pidana tetap berhak menjalani proses hukum yang adil sesuai mekanisme yang berlaku.


"Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dicegah," ujarnya.


Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, amanat Pembukaan UUD 1945 mengharuskan negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena itu, perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak pelaku harus berjalan seimbang dalam kerangka negara hukum.


Ia menegaskan, tugas menjaga keamanan dan ketertiban berada di tangan Polri, sementara masyarakat diharapkan berperan aktif membantu aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar:
Berita Terkini
Sembelih Anjing
Opini
31 menit yang lalu
Pulo Ampel Juara Umum MTQ Kabupaten Serang
Pos Banten
54 menit yang lalu
DPUPR Evaluasi Progres Revitalisasi Alun-alun
Pos Banten
59 menit yang lalu
PSEL Dibangun Tahun Ini
Pos Banten
1 jam yang lalu
Heru Huzainy Jadi Ketua KNPI Batuceper
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Pemkot Diminta Normalisasi Drainase
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Lapak Barang Bekas Terbakar
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit