Soroti Sayembara Tangkap Begal Berhadiah, Yusril: Vonis Bersalah Hanya Wewenang Hakim
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti munculnya sayembara berhadiah Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap begal dan perampok di Jawa Barat. Menurutnya, inisiatif tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusril menegaskan, penentuan seseorang bersalah melakukan tindak pidana bukan kewenangan masyarakat, aparat kepolisian, maupun jaksa. Status bersalah hanya dapat diputuskan oleh hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Menentukan seseorang terbukti melakukan pembegalan bukan kewenangan penangkap, bukan pula polisi, jaksa, ataupun masyarakat. Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, proses pembuktian suatu tindak pidana membutuhkan tahapan hukum yang tidak singkat. Selain memerlukan alat bukti yang lengkap, perkara pidana juga masih membuka ruang bagi upaya hukum, seperti kasasi maupun peninjauan kembali.
Karena itu, Yusril mengingatkan adanya potensi kekecewaan di tengah masyarakat apabila pemberian hadiah dijanjikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku yang ditangkap.
"Karena itu, hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang," tegasnya.
Untuk mencegah polemik, Yusril meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang selama ini rawan aksi pembegalan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas utama Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kepada warga, serta menegakkan hukum.
Selain memperkuat patroli, Polri juga diharapkan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pembegalan dan tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Yusril menilai masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, namun tetap berada dalam koridor hukum. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak akan terdorong melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan.
Menurutnya, menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Namun, penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yusril juga menegaskan bahwa negara hukum wajib memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara. Korban pembegalan harus memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya sebagai hak konstitusional. Di sisi lain, pelaku tindak pidana tetap berhak menjalani proses hukum yang adil sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dicegah," ujarnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, amanat Pembukaan UUD 1945 mengharuskan negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena itu, perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak pelaku harus berjalan seimbang dalam kerangka negara hukum.
Ia menegaskan, tugas menjaga keamanan dan ketertiban berada di tangan Polri, sementara masyarakat diharapkan berperan aktif membantu aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



