TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Menipu Warga Baduy  Hingga Rp 5 Juta, SA  Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Oleh: AY/BNN
Minggu, 20 November 2022 | 17:15 WIB
Menipu warga Baduy, SA akhirnya dijebloskan ke penjara. Foto : Istimewa
Menipu warga Baduy, SA akhirnya dijebloskan ke penjara. Foto : Istimewa

LEBAK—SA (29) warga Kecamatan Muncang, harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan penipuan terhadap warga Baduy, Lebak. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi.

“Berdasarkan laporan, SA kita tangkap yang sudah berulang kali melakukan penipuan kepada masyarakat adat Baduy. Modusnya yaitu dia berpura-pura meminjam duit,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, Minggu (20/11/2022). Berdasarkan keterangan pelaku, tanggal 15 November 2022, SA mencari mangsa warga Baduy yang ada di Stasiun Rangkasbitung. Setelah berhasil menemukan, dia mendekati lalu mengajak berbincang. Korbannya adalah Sarman.

Untuk memuluskan aksi kejahatannya, SA mengaku sebagai seorang pemborong yang akan mencalonkan sebagai kepala desa. Kepada korban, sebelum mengikuti kontestasi politik itu pelaku mengaku akan terlebih dahulu berziarah ke puun Baduy.

Rupanya, ucapan SA membuat korban semakin yakin, pasalnya setelah berbincang konteks tersebut, korban mau diajak minum kopi di sebuah warung. “Pelaku berpura-pura pergi ke ATM untuk mengambil uang tunai. Tak perlu waktu lama, pelaku kembali kepada Sarman dan memohon untuk meminjamkan uang terlebih dahulu guna membayar semen di sebuah toko material,” papar Andi.

Untuk meyakinkan korban, SA lalu menunjukkan bukti transfer yang disebut dari temannya. Padahal, bukti tersebut dia ambil dari internet. “Karena percaya, korban memberikan uang. Total uang yang didapat pelaku sekitar Rp 5 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku pergi beralasan akan membayar tagihan semen ke sebuah toko material, ternyata pelaku melarikan diri menggunakan kereta jurusan Tanah Abang,” papar Andi. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,”timpalnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo