Bupati Pemalang Diduga Peras Pejabat dan Rekanan demi Urus Perkara di KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Anom diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan proyek. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,98 miliar.
"GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang dengan total Rp1,98 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut KPK, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom melalui Setya Budi Dias, staf administrasi KPK.
Taufik menjelaskan, Gus Haris dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah Dias, melalui adik iparnya, Harun. Lilik kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus perkara yang tengah ditangani KPK.
Anom, Gus Haris, dan Lilik diketahui tiga kali bertemu di restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
Setelah menyepakati permintaan tersebut, Anom memerintahkan Gus Haris mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan rekanan pada 27–28 Juli 2026. Dari total Rp1,98 miliar yang terkumpul, Rp1,2 miliar telah diserahkan kepada Lilik.
"KPK masih menelusuri penggunaan sisa uang yang berhasil dikumpulkan," ujar Taufik.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (28/7/2026) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan, dengan 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
Anom dan Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



