Di Tengah Maraknya OTT, Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Hak keuangan kepala daerah yang tak berubah sejak 2000 akan direvisi, dengan skema baru berbasis kinerja dan kemampuan fiskal daerah.
JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji kenaikan hak keuangan kepala daerah yang sudah lebih dari dua dekade tidak mengalami penyesuaian. Wacana tersebut muncul di tengah sorotan publik atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah kepala daerah sepanjang 2026.
Revisi akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Pemerintah menilai regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri akan membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyusun formulasi baru yang lebih relevan. Selain menyesuaikan besaran hak keuangan, skema baru juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) agar lebih proporsional.
Di sisi lain, Komisi II DPR mengusulkan agar sistem remunerasi kepala daerah tidak hanya dinaikkan, tetapi juga dikaitkan dengan capaian kinerja. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai skema berbasis kinerja akan mendorong pemberian penghargaan bagi kepala daerah berprestasi sekaligus menjadi dasar evaluasi bagi yang tidak mencapai target.
Menurutnya, reformulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk tindak pidana korupsi.
Wacana ini mengemuka ketika KPK terus menggencarkan OTT terhadap kepala daerah. Hingga akhir Juli 2026, KPK telah melakukan 18 OTT, dengan sedikitnya 12 kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi. Deretan kepala daerah yang ditangkap berasal dari berbagai daerah, mulai dari Madiun, Pati, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, Muara Enim, Kuantan Singingi, Langkat, Sukoharjo, Lombok Barat, hingga Pemalang.
Kondisi tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, penyesuaian hak keuangan dinilai diperlukan karena tidak pernah diperbarui sejak 2000. Di sisi lain, usulan tersebut mendapat sorotan karena muncul saat penindakan kasus korupsi kepala daerah sedang meningkat.
Versi ini lebih padat, berimbang, dan memiliki alur berita yang lebih kuat tanpa mengubah substansi informasi.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu



