TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mengaku Menjadi Polisi, Seorang Pria Raup Uang Tunai Sebesar Rp126 Juta

Oleh: Mg-1
Rabu, 23 November 2022 | 10:39 WIB
RMF tersangka pelaku penipuan. (Ist)
RMF tersangka pelaku penipuan. (Ist)

TANGERANG - Pelaku terduga penipuan dengan inisal RMF (34), ditangkap polisi usai menipu LL (35), warga Kampung Melayu Timur, Teluk Naga, Tangerang.

Terduga pelaku merupakan mantan anggota Polri yang dipecat setelah melakukan desersi di Polda Sumatera Selatan.

Tak tanggung-tanggung, terduga pelaku berhasil meraup uang tunai sebesar Rp126 juta dari korban yang diberikannya secara bertahap, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

“Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka,” kata Zain, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, ia menyebutkana bahwa tersangka merupakan mantan narapidana yang pernah tertangkap sebelumnya. Tak kapok dengan aksi sebelumnya, ia juga sempat mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKBP pada 2021 lalu.

“Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit,” ungkapnya.

Korban penipuan, LL, kenal dengan RMF karena tinggal di satu apartemen yang sama, yaitu Apartemen Skandinavia, Babakan, Tangerang.

Mengetahui RMF adalah seorang anggota Polri, korban bercerita kepadanya bahwa ia pernah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara dan tak adaa kelanjutannya.

“Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021, namun sampai sekarang tidak adaa progres kelanjutannya,” ucapnya.

Mendengar hal tersebut, tersangka penipuan langsung menipu korban dengan kedok akan membantunya agar laporannya segera dikerjakan. Namun, korban dimintai sejumlah uang pelicin agar kasus yang sempat dilaporkannya berjalan.

“Uang Rp126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober. Dan tanggal 27 Oktober 2022, tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya, kemudian tersangka meminta korban ke Pacific Place, ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi,” paparnya.

Atas kecurigaan korban tersebut, ia kemudian membuat laporan di Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota untuk proses lebih lanjut.

Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartemen Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan, tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo