TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Curanmor Bersenjata Api di Tangerang Dibekuk, Polisi Sita Senjata Rakitan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:12 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

TANGERANG — Jajaran Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya.


Dua tersangka, AS (25) dan AGS (33), berhasil diamankan. AS diduga berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan AGS bertugas sebagai joki sekaligus memantau situasi. Satu anggota komplotan berinisial S kini masih dalam pengejaran polisi.


Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, pada 7 Juli 2026.


Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS dan AGS di kawasan Sudimara Barat, Ciledug, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Keduanya diamankan ketika diduga akan kembali melakukan aksi pencurian,” ujar Eko.


Namun, S yang mengetahui kedatangan petugas berhasil meloloskan diri dengan membawa sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional.


Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi jenis FN, kunci T beserta mata kuncinya, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario berwarna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan.


Eko mengatakan, senjata api tersebut diduga digunakan para pelaku untuk mengamankan aksi pencurian kendaraan bermotor.


Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga telah beraksi sedikitnya di empat lokasi di kawasan Cipondoh dan Ciledug. Kendaraan hasil curian selanjutnya diserahkan kepada S untuk dijual.


Dari setiap sepeda motor yang berhasil dicuri, masing-masing pelaku disebut memperoleh bagian sekitar Rp1 juta.
Polisi masih memburu S sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya serta jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan.


Atas perbuatannya, AS dan AGS dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit