BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Perluas MDR QRIS 0 Persen
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Peluncuran KKI menjadi bagian dari Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar BI bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta. Inovasi ini diharapkan semakin memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional, sekaligus mendorong efisiensi transaksi dan memperluas inklusivitas sistem pembayaran.
Pada kesempatan yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Kebijakan MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, kebijakan tersebut diperluas kepada merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan MDR 0 persen ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, setiap perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan dan daya saing ekonomi nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut disusun dengan prinsip keseimbangan agar memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
KKI Diproses Secara Domestik
KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. Kehadirannya ditujukan untuk memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
BI memastikan KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, sehingga pemanfaatannya semakin luas dalam ekosistem pembayaran nasional.
QRIS Tumbuh Pesat
Di sisi lain, penggunaan QRIS terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, termasuk 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM, yang menunjukkan semakin luasnya digitalisasi pembayaran di sektor usaha mikro dan kecil.
Dari sisi transaksi, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi sepanjang semester I 2026. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi BI bersama ASPI, PJP, serta berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu








