Polri Beberkan Hambatan Pulangkan Pendakwah SAM dari Mesir
JAKARTA – Upaya Polri membawa pulang pendakwah Syekh Al Misry (SAM), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri, masih menghadapi sejumlah kendala. Hingga kini, SAM diketahui masih berada di Mesir.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Faisal Febrianto mengatakan, salah satu persoalan yang dihadapi adalah status kewarganegaraan SAM. Pendakwah tersebut diketahui memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Mesir.
Menurut Faisal, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal status kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Namun, aturan di Mesir memungkinkan seseorang mempertahankan lebih dari satu kewarganegaraan.
"Setelah dilakukan pendalaman, terkait kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda," ujar Faisal kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Selain persoalan kewarganegaraan, proses pemulangan SAM juga terkendala belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
Karena itu, Polri menempuh mekanisme internasional melalui Interpol. Koordinasi dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk mengupayakan agar SAM dapat kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
"Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," kata Faisal.
Langkah tersebut diperkuat dengan penerbitan Red Notice Interpol atas nama SAM. Permohonan yang diajukan Divhubinter Polri telah disetujui dan masuk dalam daftar pencarian Interpol.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko sebelumnya menyampaikan, Red Notice terhadap SAM diterbitkan dengan nomor A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026.
"Red Notice sudah terbit minggu lalu," ujar Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, penerbitan Red Notice belum serta-merta membuat SAM dapat langsung dipulangkan. Polri masih melakukan upaya melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.
"Masih dalam upaya. Masih (di Mesir)," tutur Untung.
Dalam database resmi Interpol, SAM tercatat dengan nama Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed. Dia disebut lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.
Data Interpol juga mencantumkan kewarganegaraan Indonesia serta ciri fisik berupa janggut hitam. SAM masuk dalam daftar Red Notice terkait dugaan tindak pidana pencabulan atau perbuatan cabul.
Polri terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar tersangka dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu









