Satlantas Pandeglang Tindak Aktivitas Angkutan Sumbu Tiga
Langgar Peraturan Gubernur Banten Soal Jam Operasional
PANDEGLANG - Aktivitas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melintas di wilayah Kabupaten Pandeglang, tepatnya di Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, mendapatkan penindakan tegas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Rabu (19/8).
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melintas di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Hari ini (Rabu,red) kami melakukan penindakan tegas terhadap truk sumbu tiga ke atas yang melanggar jam operasional berdasarkan peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025,” kata AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, Rabu (19/8).
Menurutnya, penindakan dilakukan sebagai upaya terciptanya situasi arus lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di daerah hukum Polres Pandeglang. Selain itu tegas AKP Senna, untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Selain itu yang terpenting, agar berkurangnya angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pandeglang,” harapannya.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga telah memasang imbauan berupa banner kepada masyarakat. Sebab, melanggar lalu lintas sangat berbahaya dan berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Beberapa kendaraan yang kedapatan melanggar telah kita berikan tindakan berupa teguran lisan, namun jika sewaktu-waktu mereka melanggar lagi akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Satlantas Polres Pandeglang juga mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga untuk memperhatikan ketentuan mengenai jalur, waktu operasional, dimensi, muatan, serta kelengkapan kendaraan.
“Dengan adanya penindakan dan edukasi secara rutin, diharapkan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dapat diminimalisasi sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan,” tandasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas angkutan sumbu tiga ke atas, jika masih membandel dan tidak mengindahkan hukum berlaku.
“Setelah diberikan imbauan dan peringatan masih melanggar aturan yang berlaku, kami tidak akan segan-segan menindak tegas angkutan sumbu tiga tersebut,” katanya.
Dia juga mengatakan, terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat terhadap lalu lintas. “Kami apresiasi kepada masyarakat yang sudah bersikap baik dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu









