Aset Negara Ratusan Miliar Terancam, UIN Jakarta Alih Kelola TKIP-SDIP Pamulang
JAKARTA-Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan alih kelola TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang sebagai bagian dari upaya menyelamatkan aset negara sekaligus memastikan masa depan pendidikan para siswa.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah persoalan terkait tata kelola aset dan penyelenggaraan pendidikan yang dinilai perlu segera ditata. UIN Jakarta menegaskan, alih kelola bukan semata-mata persoalan penguasaan aset, tetapi merupakan upaya memastikan aset negara terlindungi dan kegiatan pendidikan berjalan dengan kepastian hukum.
Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, M.Ag mengatakan, terdapat aset berupa tanah sekitar 8.000 meter persegi dan bangunan sekitar 3.000 meter persegi yang menjadi bagian dari kawasan pendidikan TKIP-SDIP Pamulang.
Dengan harga tanah di kawasan tersebut yang diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 20 juta per meter persegi, nilai tanah tersebut secara indikatif mencapai sekitar Rp 160 miliar, belum termasuk nilai bangunan dan fasilitas yang berada di atasnya.
“Ini adalah aset negara dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, UIN Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman, tidak dialihkan, diagunkan, atau dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah,” ujar Zaenal, Jumat (21/08/2026).
Aset Diduga Dijaminkan Tanpa Persetujuan UIN Jakarta
Menurut Zaenal, salah satu persoalan serius yang menjadi perhatian UIN Jakarta adalah adanya informasi bahwa aset tersebut diduga pernah diagunkan oleh pengurus yayasan sebelumnya kepada sebuah bank tanpa persetujuan UIN Jakarta.
Padahal, menurut UIN Jakarta, aset tersebut merupakan bagian dari aset yang berada dalam ekosistem kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Kalau aset negara dijadikan agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kami berkewajiban menyelamatkan aset tersebut,” katanya.
UIN Jakarta juga tengah mencermati adanya dugaan penyalahgunaan dana dalam jumlah miliaran rupiah dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Zaenal menegaskan, dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Kami tidak ingin membuat tuduhan sepihak. Tetapi setiap dugaan penyalahgunaan dana harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Di balik persoalan aset dan tata kelola tersebut, UIN Jakarta menempatkan masa depan siswa sebagai prioritas utama.
Menurutnya TKIP-SDIP Pamulang secara kelembagaan telah berada dalam ekosistem satuan pendidikan di bawah naungan UIN Jakarta. Karena itu, kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan menjadi sangat penting.
Hal tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses pendidikan, administrasi sekolah, hingga legalitas dokumen pendidikan siswa.
“Jangan sampai anak-anak menjadi korban persoalan tata kelola. Mereka tidak tahu-menahu mengenai konflik atau persoalan kelembagaan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa sekolahnya legal, proses belajarnya berjalan, dan ketika lulus mereka mendapatkan dokumen pendidikan yang sah,” kata Zaenal
UIN Jakarta menilai alih kelola diperlukan untuk memberikan kepastian kepada siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Tidak Terkait Perkara PTUN Jakarta dan Depok
UIN Jakarta juga menegaskan bahwa proses alih kelola TKIP-SDIP Pamulang tidak berkaitan dengan keputusan PTUN Jakarta maupun proses hukum yang berlangsung di Depok.
“Kami perlu tegaskan bahwa persoalan TKIP-SDIP Pamulang berdiri sendiri. Keputusan PTUN Jakarta dan proses hukum di Depok tidak terkait dengan lembaga pendidikan ini,” kata Zaenal
Zaenal menegaskan, bahwa alih kelola TKIP-SDIP Pamulang memiliki tiga tujuan utama: menyelamatkan aset negara, memastikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan, dan melindungi masa depan siswa.
“Yang kami selamatkan bukan hanya tanah dan bangunan. Kami juga menyelamatkan sistem pendidikan dan masa depan anak-anak yang bersekolah di sana,” tegasnya.
UIN Jakarta memastikan proses alih kelola akan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum, kepentingan pendidikan, serta perlindungan terhadap guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua.
“Prinsip kami sederhana: aset negara harus aman, pendidikan harus berjalan secara sah dan profesional, dan anak-anak tidak boleh menjadi korban persoalan yang bukan kesalahan mereka,” tutup Zaenal.
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu








