Siapkan Peta Jalan Perpajakan 2026, DPR Dorong Perluasan Basis Wajib Pajak
JAKARTA — DPR meminta Pemerintah segera menyusun road map atau peta jalan perluasan basis wajib pajak sebagai bagian dari strategi mengejar target penerimaan pajak 2026.
Anggota Komisi XI DPR Anna Muawanah menilai, tantangan penerimaan pajak tidak cukup diatasi dengan meningkatkan intensitas penagihan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Pemerintah juga perlu memperluas basis penerimaan dengan memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban perpajakan masuk ke dalam sistem secara adil, terukur, dan berbasis data.
Menurut Anna, Pemerintah hanya memiliki waktu sekitar lima bulan hingga akhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target tersebut dinilai lebih realistis jika Pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi wajib pajak baru.
“Jangan hanya mengejar wajib pajak yang sudah ada. Temukan potensi wajib pajak baru yang selama ini belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan,” ujar Anna di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Pemerintah diketahui menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga akhir semester I 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai sekitar Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target setahun.
Anna menjelaskan, peta jalan perluasan basis wajib pajak diperlukan untuk menghubungkan potensi aktivitas ekonomi dengan potensi penerimaan negara. Dengan begitu, target penerimaan pajak tidak semata-mata ditetapkan berdasarkan kebutuhan fiskal, tetapi juga didukung pemetaan potensi yang konkret di berbagai sektor dan wilayah.
“Kita perlu memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki gap pajak, wilayah mana yang potensinya besar, kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali,” jelas politikus PKB tersebut.
Menurut Anna, peta jalan itu setidaknya harus memuat pemetaan profil dan potensi wajib pajak berdasarkan sektor usaha, skala usaha, wilayah, maupun jenis penghasilan.
Pemetaan tersebut, lanjut dia, dapat diperkuat melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Data perpajakan perlu disandingkan dengan data perizinan usaha, transaksi ekonomi, kepemilikan aset, perdagangan, hingga ketenagakerjaan.
Namun, Anna menegaskan, perluasan basis wajib pajak tidak boleh sekadar mengejar penambahan jumlah wajib pajak di atas kertas. Pemerintah harus memastikan data yang digunakan akurat, tidak tumpang tindih, serta mampu mengidentifikasi pihak yang memang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk dalam sistem.
“Juga tidak ada masyarakat atau pelaku usaha yang justru dibebani karena kesalahan klasifikasi,” tegasnya.
Anna juga mengusulkan agar peta jalan tersebut dilengkapi target yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala. Hal ini penting karena kinerja penerimaan pajak semester I 2026 menunjukkan adanya penguatan pada sejumlah jenis pajak.
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), misalnya, mencapai sekitar Rp380 triliun atau tumbuh 42,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sekitar Rp498,6 triliun atau tumbuh 5,9 persen. Pemerintah menyebut peningkatan penerimaan PPh tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan, penghasilan orang pribadi, serta integrasi data wajib pajak melalui Coretax.
Anna menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan, bukan hanya mengejar target penerimaan jangka pendek.
Karena itu, target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun perlu dikawal dengan strategi yang tepat. Lebih dari itu, pencapaian target harus dilakukan melalui sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Perluasan basis wajib pajak menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja,” tandas legislator asal Jawa Timur tersebut.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu








