TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Wali Kota Dukung Raperda Jamsostek Inisiatif DPRD

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:21 WIB
PARIOURNA - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan jawaban Wali Kota terhadap usulan Raperda Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.
PARIOURNA - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan jawaban Wali Kota terhadap usulan Raperda Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

SETU-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek yang diinisiasi DPRD Kota Tangsel. 

 

 Menurutnya, regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal.

 

 Dukungan tersebut disampaikan Benyamin saat memberikan pendapat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel terhadap penyampaian dan penjelasan DPRD mengenai Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Paripurna, Rabu (26/8).

 

 Benyamin mengapresiasi langkah DPRD Tangsel yang mengusulkan regulasi tersebut. Ia menilai inisiatif itu menunjukkan optimalnya pelaksanaan fungsi DPRD dalam membentuk regulasi di tingkat daerah sekaligus mencerminkan kerja sama yang baik antara legislatif dan pemerintah daerah.

 

 “Dalam kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang Selatan atas diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Benyamin.

 

 Ia mengatakan, pekerja memiliki posisi penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan daerah. Namun, dalam menjalankan pekerjaannya, masyarakat pekerja juga menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi.

 

 Risiko tersebut, lanjut Benyamin, antara lain kecelakaan kerja maupun kematian yang dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya.

 

 “Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sependapat bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

 Benyamin menjelaskan, penyelenggaraan jaminan sosial merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Salah satu penyelenggaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki program perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua.

 

 Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam memperluas perlindungan dan kepesertaan masyarakat pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

 Benyamin menyebut komitmen Pemkot Tangsel dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan telah dimasukkan dalam strategi pembangunan daerah melalui RPJMD 2025–2029.

 

 Selain itu, Pemkot Tangsel telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar pemberian perlindungan kepada pekerja yang berada dalam kondisi rentan dan miskin.

 

 “Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.

 

 Pemkot Tangsel juga telah membentuk Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tangsel. Forum tersebut dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan program sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan dalam mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

 

 Benyamin menilai penguatan regulasi diperlukan agar penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara terarah, tepat sasaran, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. Raperda tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperkuat sekaligus mengintegrasikan berbagai program perlindungan pekerja di Tangsel.

 

 “Kami sependapat bahwa penguatan regulasi perlu diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara terarah, tepat sasaran, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel,” tegas Benyamin.

 

 Meski mendukung, Benyamin menyampaikan masih terdapat sejumlah materi dalam Raperda yang perlu disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD. Beberapa di antaranya berkaitan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kategori pekerja dan pemberi kerja, serta kategori kepesertaan.

 

 Selain itu, pembahasan juga perlu memperjelas peran pemerintah daerah, penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pola kerja sama antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya.

 

 “Kami berharap beberapa kekurangan yang ada dapat kita sempurnakan pada saat pembahasan, sehingga nantinya kita dapat mewujudkan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas, terintegrasi, tepat sasaran, berkelanjutan, dan berkeadilan,” kata Benyamin.

 

 Ia berharap regulasi tersebut nantinya memberikan perhatian lebih besar kepada pekerja rentan dan pekerja sektor informal. Dengan perlindungan yang lebih kuat, risiko sosial dan ekonomi yang dialami pekerja diharapkan tidak berkembang menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat.

 

 Benyamin menegaskan Pemkot Tangsel siap membahas Raperda tersebut bersama DPRD agar menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

 

 “Semoga kita dapat mendukung terwujudnya masyarakat Kota Tangerang Selatan yang sejahtera,” pungkasnya. (dra)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit