Polisi Amankan 65 Orang Jelang Aksi, Sita 7 Jerigen Bensin dan 201 Botol Molotov
JAKARTA- Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum, Kamis (27/8/2026). Puluhan orang tersebut diamankan melalui langkah preventive strike yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, polisi menemukan sejumlah barang yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan anarkis dari tangan maupun lokasi yang berkaitan dengan 65 orang tersebut.
Barang-barang yang diamankan antara lain senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan yang diduga dapat digunakan untuk membuat bom molotov.
“Termasuk 7 jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu,” kata Budi dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).
Budi menegaskan, barang-barang tersebut dilarang dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Polisi, lanjutnya, masih mendalami keterkaitan 65 orang yang diamankan dengan kelompok massa yang akan menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut.
Menurut Budi, Polri tidak pernah membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kepolisian justru berkewajiban memastikan hak konstitusional tersebut dapat dijalankan secara aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab.
“Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” tegasnya.
Selain memperkuat pengamanan di lapangan, Polda Metro Jaya juga meningkatkan patroli di media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran provokasi, disinformasi, fitnah, maupun narasi kebencian yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Budi menegaskan, polisi akan tetap memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, setiap potensi kekerasan harus dicegah sejak dini agar penyampaian pendapat tetap menjadi bagian dari kehidupan demokrasi tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu








