TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Praperadilan Kedua Febrie Kembali Ditolak, Kejagung Tegaskan Penyidikan TPPU Berlanjut

Reporter & Editor : AY
Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:21 WIB
Ex Jampidsus Febrie Adriansyah . Foto :Ist
Ex Jampidsus Febrie Adriansyah . Foto :Ist

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali kalah dalam gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penahanan.


Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU maupun tindakan penahanannya telah sah secara hukum.


“Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Kejagung telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.


Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, serta keterangan tersangka yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, dan keterlibatan Febrie dalam perkara tersebut.


Hakim juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Persoalan istilah trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Febrie juga dinilai tidak membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.


Menurut Richard, Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri trading in influence. Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan konstruksi dugaan perbuatan atau modus yang pembuktiannya masuk ke dalam materi pokok perkara.


“Istilah trading in influence bukan ditempatkan sebagai pasal persangkaan, melainkan dalam tanda kurung untuk menerangkan cara atau modus yang diduga dilakukan,” jelasnya.


Dalil Nebis In Idem Ditolak
Hakim turut menolak dalil nebis in idem yang diajukan pihak Febrie terkait adanya penetapan tersangka oleh Polri dan Kejagung.


Menurut hakim, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada Kejagung merupakan bentuk sinergi antarlembaga. Karena itu, penyidik Kejagung tidak diwajibkan mengulangi seluruh proses pemeriksaan dari awal.


Penahanan Febrie juga dinyatakan sah karena telah memenuhi persyaratan hukum. Hakim menegaskan, praperadilan hanya menguji legalitas surat penahanan dan tindakan hukum penyidik, bukan menentukan benar atau tidaknya materi perkara pokok.
Dengan putusan tersebut, Kejagung memastikan proses penyidikan terhadap Febrie tetap berjalan.


“Langkah berikutnya adalah melanjutkan penyidikan dan segera, semoga segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung seusai persidangan.


Menurutnya, putusan hakim sekaligus menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dalil-dalil yang diajukan pihak Febrie juga dinilai telah dipertimbangkan dan ditolak oleh hakim.


“Tidak ada yang bertentangan,” tegasnya.


Kuasa Hukum Febrie Kritik Putusan
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie menilai terdapat pertentangan antara pertimbangan hakim dan amar putusan.


Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim hakim dalam pertimbangannya mengakui adanya penyimpangan dan ketidakcermatan prosedural dalam proses penetapan tersangka. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak berujung pada dikabulkannya permohonan praperadilan.


“Kami melihat di satu sisi hakim mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, judgment-nya justru berbeda,” ujar Firman.


Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti dan keterangan ahli untuk memperkuat dalil mengenai dugaan pelanggaran prosedur, termasuk terkait penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.


Anggota tim kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma, mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangannya.


Alvon menyebut tim hukum akan berkonsultasi dengan Febrie untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.
“Ini adalah pilihan dan ini adalah keputusan yang diberikan oleh hakim tunggal. Dan kami hormati itu,” pungkasnya.


Kekalahan Kedua Febrie
Putusan tersebut menjadi kekalahan kedua Febrie dalam rangkaian gugatan praperadilan yang diajukannya.


Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan Febrie terkait tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, serta penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.


Perkara dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Febrie. Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.


Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penyidik Polri sah secara hukum. Hakim juga menilai Kejagung tidak perlu mengulangi seluruh proses pemeriksaan sejak awal setelah perkara dilimpahkan.


Dengan dua putusan tersebut, proses hukum terhadap Febrie dalam perkara dugaan TPPU kini tetap berlanjut di tahap penyidikan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit