Kehilangan Paspor Bikin WNA Aljazair Stres hingga Nyebur ke Danau Sunter
JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial BZ ternyata menceburkan diri ke Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah mengalami tekanan akibat kehilangan paspor.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Yuris Setiawan, menjelaskan BZ kehilangan paspornya ketika berada di kawasan Puncak, Bogor, pada Kamis (27/8/2026).
Setelah itu, BZ sempat mencari dokumen tersebut di apartemennya yang berada di Jakarta Utara. Namun, paspor yang dicari tidak kunjung ditemukan.
Kondisi tersebut diduga membuat BZ mengalami stres. Dia kemudian keluar dan menuju kawasan Danau Sunter dengan tujuan mencari udara segar.
“Dia merasa stres dan mencari udara segar dengan jalan-jalan di daerah Danau Sunter ini,” ujar Yuris di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Saat berada di sekitar danau, BZ mengaku merasa seperti menjadi perhatian orang-orang di sekitarnya. Dia kemudian masuk ke dalam danau hingga akhirnya dievakuasi oleh petugas.
Tim gabungan berhasil membawa BZ keluar dari Danau Sunter pada Minggu (30/8) malam. Proses evakuasi berlangsung sekitar tiga jam karena petugas harus melakukan pendekatan melalui komunikasi dan negosiasi.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman, mengatakan BZ berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.41 WIB.
Setelah berhasil diamankan, BZ diserahkan kepada pihak Imigrasi dalam keadaan selamat.
Berstatus Pemegang ITAS Investor
Dari pemeriksaan awal, Imigrasi mendapati BZ merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk investor. Izin tinggal tersebut masih berlaku hingga 26 Oktober 2026.
Imigrasi juga telah memanggil pihak yang menjadi sponsor BZ untuk dimintai klarifikasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA tersebut selama berada di Indonesia.
Selain itu, informasi mengenai BZ telah disampaikan kepada perwakilan Aljazair melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian.
BZ diketahui telah berada di Indonesia sejak 2024. Namun, Imigrasi masih menunggu penjelasan dari sponsornya untuk mengetahui secara lebih rinci aktivitas BZ selama tinggal di Tanah Air.
“Kami masih menunggu keterangan lebih lanjut dari sponsor,” kata Yuris.
Imigrasi juga tengah mengkaji apakah terdapat pelanggaran keimigrasian dalam kasus tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, BZ berpotensi dikenai tindakan keimigrasian, termasuk deportasi.
“Namun kemungkinan besar, ada arah untuk dideportasi,” ujar Yuris.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu



