Bapenda Lebak Catat Ada 5 Tempat Karaoke Jadi Wajib Pajak Daerah
LEBAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak lima tempat karaoke yang saat ini telah terdata sebagai wajib pajak daerah.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha hiburan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Lebak, Nopia Nurfitri mengatakan, kelima tempat karaoke tersebut telah tercatat di Bapenda Kabupaten Lebak.
“Jumlah tempat karaoke terdaftar pada Bapenda Kabupaten Lebak sampai saat ini ada lima, di antaranya Hotel Karisma, Aweh Futsal, Café Kayakas, Karaoke Harmoni, dan Karaoke Mamah Putri,” kata Nopia, Selasa (1/9/2026).
Nopia menjelaskan, pendataan terhadap usaha hiburan, termasuk tempat karaoke, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurut dia, Bapenda tidak hanya menunggu pelaku usaha mendaftarkan diri, tetapi juga melakukan pendataan secara proaktif melalui kegiatan pendataan langsung di lapangan.
“Pendataan dilakukan secara proaktif oleh Bapenda Kabupaten Lebak dengan melakukan pendataan langsung. Artinya, Bapenda turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi dan mendata objek pajak baru, termasuk tempat hiburan,” ujarnya.
Selain pendataan lapangan, kata Nopia, pemungutan pajak dari sektor karaoke menggunakan sistem self assessment.
Dalam sistem tersebut, wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, menghitung sendiri besaran pajak yang terutang, melakukan pembayaran, serta melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
“Tempat karaoke menggunakan sistem self assessment. Artinya, wajib pajak wajib mendaftarkan diri secara mandiri melalui website resmi yang telah disediakan, yaitu Simpal Lebak, kemudian menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya, Bapenda juga melakukan pengawasan secara berkala terhadap objek pajak. Monitoring dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaku usaha sekaligus mencegah adanya objek pajak yang belum terdata.
“Bapenda secara rutin melakukan monitoring ke objek-objek pajak, termasuk tempat hiburan seperti karaoke. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Lebih lanjut, Nopia menegaskan bahwa usaha karaoke merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada kategori jasa kesenian dan hiburan.
“Ya, nomenklatur baru mengganti istilah dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT, yang secara spesifik mencakup jasa kesenian dan hiburan,” ungkapnya.
Penerimaan dari sektor hiburan sendiri menunjukkan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Lebak, pada 2025 sektor hiburan memiliki target penerimaan sebesar Rp620 juta, sedangkan realisasinya mencapai Rp748.982.004.
Sementara pada 2026, target penerimaan dari sektor hiburan ditetapkan sebesar Rp1 miliar. Hingga periode data yang disampaikan Bapenda, realisasinya telah mencapai Rp487.517.358.
Khusus penerimaan dari sektor karaoke, Bapenda mencatat realisasi sebesar Rp4.288.096 pada 2025 dan Rp5.658.000 pada 2026.
Bapenda Siapkan Penindakan
Nopia mengatakan Bapenda juga memiliki langkah penegakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk wajib pajak yang tidak melaporkan pajak.
“Bagi usaha yang tidak mematuhi kewajiban, seperti tidak mengisi SPTPD, Bapenda berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara jabatan,” katanya.
Sedangkan apabila ditemukan tempat usaha yang beroperasi tanpa izin, Bapenda akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.
“Jika ditemukan pelanggaran seperti beroperasi tanpa izin, Bapenda akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Selain penertiban, pelaku usaha yang menunggak atau kurang membayar pajak juga dapat dikenakan sanksi administratif. Menurut Nopia, sanksi tersebut berupa denda atas pajak yang tidak dibayarkan atau kurang dibayar.
“Sanksi administratif dikenakan denda satu persen per bulan dari piutang pajak yang tidak dibayarkan atau kurang bayar,” pungkasnya.(*)
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



