TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPR Desak Pungli Pendidikan Ditindak Tegas

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 02 September 2026 | 08:51 WIB
Rektor Unsoed  Prof. Akhmad Sodiq tetangkap OTT KPK. Foto : Ist
Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq tetangkap OTT KPK. Foto : Ist

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menyoroti maraknya praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (PT). Ia meminta seluruh pemangku kepentingan menindak tegas praktik tersebut.


Temuan praktik penyelewengan itu diungkapkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam rapat kerja bersama DPR pekan lalu. Pungli disebut masih terjadi di berbagai jenjang pendidikan, terutama dalam proses penerimaan peserta didik hingga perguruan tinggi. Persoalan ini kembali menjadi sorotan menyusul dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).


Kurniasih menegaskan, dunia pendidikan semestinya menjadi ruang publik yang menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas. Karena itu, praktik pungli dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan.


“Penyimpangan ini tidak boleh dianggap biasa oleh para pemangku kepentingan pendidikan,” tegas Kurniasih, Senin (31/8/2026).


Menurutnya, penanganan pungli tidak cukup dilakukan secara reaktif ketika kasus sudah mencuat ke publik. Pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh celah dalam tata kelola pendidikan.


Evaluasi tersebut mencakup pembenahan sistem pembiayaan, kepastian aturan, penguatan kanal pengaduan, serta pengawasan berkelanjutan di seluruh wilayah.


Kurniasih mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan di setiap sekolah. Sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diminta memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan transparan dan akuntabel.
Seluruh lembaga pendidikan, lanjutnya, harus bersih dan tidak memberikan ruang bagi praktik pungli.


Setiap satuan pendidikan juga perlu menyediakan informasi yang terbuka mengenai seluruh biaya resmi yang harus dibayarkan. Langkah tersebut penting agar orang tua dan peserta didik memperoleh kepastian serta tidak terjebak dalam pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.


“Kebijakan ini mencegah masyarakat terjebak dan kebingungan, sehingga terpaksa membayar pungutan yang tidak sah,” ujarnya.


Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pungli harus diperkuat. Aparat berwenang perlu menjamin keamanan pelapor, sementara kanal pengaduan publik harus mudah diakses dan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional.


Kurniasih menilai temuan ORI harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat integritas tata kelola pendidikan nasional. Sebab, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan kurikulum dan sarana pembelajaran, tetapi juga oleh kualitas pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Mutu pendidikan itu juga ditentukan oleh kebersihan sistem tata kelola layanan publik yang adil dan transparan,” ucapnya.


Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyebut temuan ORI sebagai alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pendidikan harus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat dan tidak boleh menjadi ruang untuk membebani peserta didik melalui pungutan ilegal.


Maraknya pungli dari jenjang SD hingga PT menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Biaya pendidikan yang resmi dan transparan tidak boleh lagi dibebani pungutan di luar ketentuan.


“Segala bentuk aturan pembiayaan wajib memiliki landasan hukum yang sah dan jelas,” katanya.


Anggota ORI Nuzran Joher mengungkapkan, praktik pungli masih ditemukan di berbagai jenjang pendidikan, bahkan sejak sebelum peserta didik masuk SD hingga perguruan tinggi. Temuan tersebut menjadi perhatian ORI dalam upaya memperbaiki tata kelola pendidikan melalui pengawasan dan pembinaan.
Nuzran menegaskan, ORI berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik maladministrasi di lingkungan pendidikan serta mengawal pemenuhan hak publik.


“Langkah itu untuk memastikan hak publik terpenuhi secara maksimal tanpa adanya praktik pungli yang merugikan,” tandas Nuzran.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit