Dugaan Uang Palsu SGD 340 Ribu Masuk Penyelidikan Polres Tangsel
SERPONG — Polres Tangerang Selatan masih mengusut dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang asing yang melibatkan uang Dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 atau setara sekitar Rp4,7 miliar.
Penanganan perkara tersebut kini berada di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan pihaknya tengah menangani laporan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
“Benar, Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Boy saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Dalam proses pengusutan awal, polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Selain menggali keterangan saksi, penyidik juga menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait keberadaan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” jelas Boy.
Polres Tangsel masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara. Polisi juga menunggu jawaban resmi dari pihak Kepolisian Singapura sebagai bagian dari upaya melengkapi bahan penyelidikan.
“Selanjutnya kami masih mendalami saksi-saksi terkait lainnya dan menunggu surat balasan dari Kepolisian Singapura,” ujarnya.
Dugaan peredaran uang Dolar Singapura palsu tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.
Perkara bermula dari pengaduan seorang warga berinisial DM kepada Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam pengaduannya, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.
Setelah dilakukan penanganan awal, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna menentukan konstruksi perkara dan memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga masih dalam tahap penyelidikan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



