Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok Sabtu 5 September 2026: Syarat dan Biayanya
BOGOR - Layanan SIM Keliling Depok kembali hadir melayani masyarakat. Fasilitas dari Satpas Polres Depok ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.
Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Depok hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM di :
Margo City Jalan Margonda Raya: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polres Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Persyaratan berkas yang harus disiapkan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan fotokopi SIM lama
Bukti Cek Kesehatan
Bukti Tes Psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).
Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu



