TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Mayoritas Bakar Lahan untuk Buka Kebun

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 05 September 2026 | 21:00 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Foto: Ist
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Foto: Ist

JAKARTA – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 169 laporan polisi terkait karhutla.


Dari penanganan perkara tersebut, total luas areal yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.


Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka sejauh ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan milik sendiri. Salah satu motif utamanya adalah untuk membuka lahan.


“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).


Berdasarkan hasil penanganan di sejumlah wilayah, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Berikutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.


Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.


Pipit menegaskan, penyidik masih terus mendalami seluruh perkara tersebut. Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan keterlibatan korporasi, Polri memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.


“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.


Menurutnya, langkah Polri tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga mencakup upaya memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla diproses secara hukum.


“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo.


Ia menambahkan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani karhutla. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.


“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.


169 Laporan, 79 Perkara Masuk Penyidikan


Data periode 1 Januari hingga 4 September 2026 menunjukkan, dari 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.


Dari sisi luas areal terbakar, Polda Riau mencatat wilayah dengan luas kebakaran terbesar, yakni mencapai 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung dengan 637,4 hektare.


Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran kembali meluas sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit