TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Jenderal Vs Jenderal

Kapolri: Hukum Yang Membuktikan

Laporan: AY
Minggu, 27 November 2022 | 11:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

JAKARTA - Perang jenderal vs jenderal di internal kepolisian jadi ujian baru bagi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo memilih bersikap netral dalam menengahi perang jenderal antara Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Kata Kapolri, biarkan hukum yang membuktikan.

Awalnya, Jenderal Sigit ogah mengomentari terlalu jauh soal saling bongkar aib antara Komjen Agus dengan Ferdy Sambo. Dia menyerahkan sepenuhnya dugaan kasus tambang ilegal ke proses penyidikan yang dilakukan internal Polri.

“Nggak ada (tanggapan),” kata Kapolri terkait kasus dugaan suap tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong, mantan anggota Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, kemarin.

Untuk mencari benang merahnya, lanjut Kapolri, pihaknya tengah mencari keberadaan Ismail Bolong. “Ismail Bolong ada tim yang mencari, baik (Polda) Kaltim maupun Mabes (Polri),” kata Listyo.

Dia menegaskan, selain proses pencarian, kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Ismail terkait dengan pengakuannya tersebut.

“Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga,” katanya.

Kapolri juga menegaskan, pihaknya akan mengungkap kasus dugaan suap tambang ilegal itu dengan meminta keterangan dari Ismail lebih dahulu. Dia menegaskan harus ada alat bukti yang ditemukan dulu ketika menelusuri dugaan pidana. Istilah perang jenderal yang sedang terjadi biarkan hukum yang membuktikan.

“Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya,” tegasnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi alamat rumah Ismail Bolong. Namun, hingga saat ini keberadaannya masih dicari.

“Kalau rumahnya kan jelas semua, hanya keberadaan yang bersangkutan ya (masih dicari). Nanti kita kabarin ya,” sebut Pipit.

Untuk diketahui, perang jenderal yang melibatkan Komjen Agus dengan Ferdy Sambo berawal dari testimoni Ismail Bolong. Lewat sebuah video, eks anggota Polresta Samarinda itu mengaku bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Bolong mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang ilegal mencapai Rp 5 hingga Rp 10 miliar setiap bulan. Terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Bolong mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto.

Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Bolong dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum. Koordinasi itu tak gratis.

Bolong mengaku harus menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali. Yaitu, masing-masing Rp 2 miliar secara berurut-turut dari September hingga November 2022.

Namun, belakangan ia membantah sendiri pernyataannya tersebut. Bolong mengaku membaca testimoni soal setoran itu di bawah tekanan mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Sambo ketika keduanya masih aktif di Polri.

Meskipun Ismail Bolong sudah membantah, Sambo tidak tinggal diam. Dia membenarkan soal LHP setoran hasil tambang ilegal yang ditandatangani pada 7 April 2022 lalu.

“Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11) lalu.

Pernyataan Sambo juga diperkuat oleh mantan anak buahnya, yakni Hendra. Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP menyebut adanya keterlibatan Kabareskrim.

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” beber Hendra.

Mendapat serangan itu, Komjen Agus angkat bicara. Dia balik menuding Sambo cs yang menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan kubu Sambo.

“Saya ini penegak hukum. Ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” tegas Komjen Agus dalam keterangan tertulisnya.

Soal tambang, jenderal jebolan Akpol 1989 itu menyebut dengan istilah tambang rakyat. “Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain,” jelas dia.

Terpisah, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni meminta Kapolri untuk tetap fokus melakukan bersih-bersih di tubuh internal Polri.

“Saya kira upaya bersih-bersih di tubuh kepolisian yang dilakukan selama ini oleh Kapolri dan juga Kabareskrim harus terus didukung oleh publik,” cetus Gufroni. 

Sumber berita rm.id :
https://rm.id/baca-berita/nasional/150564/jenderal-vs-jenderal-kapolri-hukum-yang-membuktikan

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo