TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Cegah Korupsi Di Birokrasi

Oleh: Kiki Iswara Darmayana
Editor: Redaksi
Minggu, 20 September 2026 | 13:35 WIB
Kiki Iswara Darmayana. Foto ; Dok. Pribadi
Kiki Iswara Darmayana. Foto ; Dok. Pribadi

SERPONG - Sudah saatnya para petinggi negeri ini berpikir keras bagaimana caranya mencegah korupsi di birokrasi. Terutama birokrasi yang melayani langsung kebutuhan masyarakat, seperti Badan Pertanahan Nasional, Kantor Imigrasi dan kantor-kantor Pemda.

 

Dengan sikap tegas dan tindakan konkret para petinggi negeri ini, kita berharap, para pejabat di tingkat pusat maupun daerah bekerja lebih tertib dan menjauhi hal-hal yang berbau korupsi.

 

Kalau para pejabat dan seluruh mata rantai birokrasi bekerja sesuai aturan, tak akan ada lagi oknum pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), oknum pejabat Imigrasi atau oknum pejabat Pemda yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung atau Kepolisian.

 

Peristiwa OTT oknum pejabat Kementerian ATR/BPN pekan ini menunjukkan masih ada oknum pejabat yang berani melakukan korupsi. Masih ada oknum pejabat yang berani menerima suap atau gratifikasi. Ini sungguh memprihatinkan, padahal pihak aparat penegak hukum sudah berkali-kali mengingatkan agar para pejabat, baik di kementerian maupun di tingkat provinsi, kota dan kabupaten menjauhi korupsi dan pencurian uang negara.

 

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang senilai Rp 106 miliar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan I Bogor dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung.

 

Kita berharap, ke depan ini, tak ada lagi makelar izin atau calo surat tanah. Tak ada lagi makelar sertipikat Hak Guna Usaha (HGU). Tak ada lagi oknum pejabat yang melayani makelar.

 

Kita juga berharap, aparat penegak hukum terus memberikan penyuluhan kepada seluruh jajaran kementerian dan Pemda supaya para pejabat yang bekerja melayani masyarakat tidak termakan rayuan makelar izin.

 

Kita juga berharap, tak ada lagi makelar jabatan yang main-main dengan petinggi kementerian, pemerintah provinsi, kota atau kabupaten. Begitu aparat penegak hukum mencium ada tanda-tanda makelar izin atau makelar jabatan bermain, segera ditindak dan dihukum berat.

 

Jadi sudah saatnya korupsi di birokrasi dicegah. Kantor-kantor pelayanan publik dibersihkan dari makelar izin. Kemudian supaya pejabat yang dipilih adalah orang-orang dengan rekam jejak baik, sudah saatnya pula kantor-kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah dibersihkan dari calo atau makelar jabatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit