Suahasil Mulai Tunjukkan Taring, Impor Ilegal Dibabat
JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mulai menunjukkan gebrakannya setelah dilantik. Tak hanya fokus mengelola kebijakan fiskal, Suahasil turut menyoroti dan mendorong penindakan terhadap praktik impor ilegal yang mengancam pasar serta industri dalam negeri.
Teranyar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap empat kasus dugaan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. Total nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp27,34 miliar. Petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian yang diduga bekas.
Penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026), yang dihadiri Suahasil, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Suahasil menegaskan, masuknya beras secara ilegal berpotensi mengganggu upaya pemerintah membangun swasembada pangan. Menurutnya, produksi pangan nasional harus mendapat perlindungan agar hasil kerja petani tidak tertekan oleh produk ilegal.
“Kalau beras diselundupkan masuk, itu menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri,” ujar Suahasil.
Dia mengatakan, besarnya pasar Indonesia membuat berbagai komoditas menjadi sasaran pelaku perdagangan ilegal. Karena itu, pengawasan terhadap barang yang masuk ke dalam negeri perlu diperkuat.
“Kita harus melindungi pasar kita,” tegasnya.
Tak hanya beras dan garam, Suahasil juga menyoroti peredaran balpres atau pakaian bekas ilegal. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menekan pelaku usaha lokal, mulai dari industri tekstil hingga penjahit.
“Industri tekstil Indonesia dirugikan. Industri yang men-support dari tekstil kita dirugikan,” ujarnya.
Selain persoalan ekonomi, Suahasil mengingatkan aspek keamanan dan kualitas pakaian bekas yang masuk melalui jalur ilegal. Kondisi barang tidak dapat dipastikan karena proses penyimpanan, pengiriman, hingga penanganannya berada di luar pengawasan resmi.
Sementara itu, Djaka menjelaskan, empat penindakan dilakukan di Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satu modusnya adalah mencampur atau menyamarkan komoditas tertentu agar lolos dari pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar,” kata Djaka.
Rinciannya, penindakan di Tanjung Perak mengamankan sekitar 202,45 ton beras dan 211 ton garam dengan nilai sekitar Rp7,85 miliar. Di Kawasan Berikat Bogor, petugas menemukan sekitar 194,9 ton beras dan 225,4 ton garam dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Sementara dari dua penindakan terhadap balpres, Bea Cukai mengamankan 430 bal pakaian bekas di perairan Selat Malaka serta sekitar 1.005 bal dari penindakan di Tanjung Priok. Total nilai kedua penindakan tersebut diperkirakan Rp8,04 miliar.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai juga akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam proses penyidikan.
Di kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa kasus impor beras ilegal bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut praktik tersebut telah ditemukan di sejumlah wilayah dan meminta penindakan dilakukan secara tegas karena berpotensi merugikan petani.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu





