Puan: PDIP Tetap Diajak Bahas PT 5 Persen dan Syarat Capres
JAKARTA — PDIP memastikan tetap dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, meski tidak tergabung dalam koalisi partai politik pendukung pemerintah.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, partainya sudah diajak berkomunikasi terkait sejumlah isu yang tengah dibahas, termasuk wacana parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dan syarat pencalonan presiden-wakil presiden yang minimal didukung dua fraksi DPR.
"Kami sudah diajak berbicara," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Puan mengakui PDIP tidak hadir dalam pertemuan pimpinan partai politik koalisi pemerintah yang membahas besaran PT. Namun, komunikasi dengan PDIP tetap dilakukan secara informal.
Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu pada akhirnya akan melibatkan seluruh partai politik. Karena itu, PDIP siap mengikuti proses pembahasan secara resmi di DPR.
"Pembicaraan informal. (Pembahasan RUU Pemilu) selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik, dan PDI Perjuangan tentu saja siap untuk selalu ikut bicara," ujarnya.
Terkait usulan PT 5 persen, Puan menegaskan angka tersebut belum final. Hal serupa berlaku untuk wacana syarat pencalonan presiden minimal didukung dua fraksi DPR.
"Masih wacana informal, belum resmi. Nanti resminya dibahas di DPR," katanya.
Puan mengatakan, pembahasan RUU Pemilu harus mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan Pemilu, baik untuk Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden.
"Yang penting adalah, nanti Pileg dan Pilpresnya bisa efektif, efisien, bermanfaat bagi bangsa dan negara," tandasnya.
PDIP Akan Diajak
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan PDIP akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Dasco mengakui PDIP tidak diundang dalam pertemuan awal pimpinan parpol koalisi pemerintah. Namun, ia memastikan partai berlambang banteng moncong putih itu akan diikutsertakan dalam pertemuan berikutnya.
"Ya, nanti kita akan undang semua," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dasco juga menegaskan, pembahasan yang dilakukan pimpinan parpol koalisi pemerintah belum menghasilkan keputusan final. Pembahasan resmi tetap akan dilakukan melalui Komisi II DPR.
Komisi II Siapkan Panja
Sementara itu, Komisi II DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, Panja ditargetkan terbentuk sebelum masa reses.
"Info dari Pimpinan, akan segera diputuskan Panja di akhir masa persidangan ini. Sebelum reses, Insya Allah dipastikan pembentukan Panja menyusun draf RUU Pemilu," ujar Aria Bima.
Ia menyebut, sudah terdapat sejumlah persoalan yang menjadi bahan revisi UU Pemilu. Komisi II bersama Badan Keahlian DPR juga telah menginventarisasi sekitar 12-14 isu untuk dituangkan dalam naskah akademik.
Ketua Kapoksi Komisi II DPR dari Fraksi PKB M. Khozin mengatakan, Panja nantinya akan membahas substansi dan teknis RUU Pemilu secara formal.
"PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh Pimpinan DPR. Jadi, kita tunggu nanti dalam pembahasan secara resmi dalam Panja RUU Pemilu di Komisi II," kata Khozin.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu





