TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Yusril Buka Peluang Pembebasan Bersyarat Bechi Dibatalkan

Reporter & Editor : AY
Kamis, 24 September 2026 | 20:16 WIB
Menko Menko Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist
Menko Menko Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah menginvestigasi proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi.


Investigasi tidak hanya menyasar proses pembebasan bersyarat, tetapi juga pemberian remisi, cuti menjelang bebas, serta berbagai hak pemasyarakatan yang diterima Bechi selama menjalani pidana.


"Investigasi tetap harus kita lakukan. Kita pastikan, apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Subchi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Yusril, Kamis (24/9/2026).


Menurut Yusril, penyelidikan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak pemasyarakatan kepada Bechi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Dari berbagai fakta yang kita temukan di lapangan, ada beberapa kebijakan pendahuluan, antara lain pemberian remisi, kemudian pemberian cuti menjelang bebas dan sebagainya," ujarnya.


Ia bahkan membuka kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses tersebut. "Itu harus diinvestigasi betul-betul, apakah ada satu kesalahan, apakah ada satu permainan di balik semua ini," tegas Yusril.


Disebut Sudah Penuhi Syarat
Yusril mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menerima laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait status pembebasan bersyarat Bechi.


Berdasarkan laporan tersebut, Bechi dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.


"Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat," jelasnya.


Yusril menegaskan, pembebasan bersyarat bukan bentuk perlakuan khusus. Hak tersebut berlaku bagi setiap narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.


"Kita tidak boleh diskriminatif atau suka atau tidak suka pada seseorang. Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan," katanya.


Jika Ada Penyimpangan, Bisa Dibatalkan
Meski demikian, Yusril menekankan pemenuhan hak narapidana harus dilakukan melalui prosedur yang benar.


Jika investigasi menemukan adanya penyimpangan dalam pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan.


"Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan," tegas Yusril.


Kepentingan Korban Jadi Perhatian
Selain memastikan prosedur hukum berjalan, Yusril mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan kekhawatiran korban dan keluarga korban terkait pembebasan bersyarat Bechi.


Menurutnya, sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak narapidana, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, dan masyarakat.


"Kita harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan di masa yang lalu," ucapnya.


Yusril memastikan seluruh masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan dalam investigasi yang segera dilakukan pemerintah terhadap proses pemberian remisi dan berbagai keringanan kepada Bechi.


"Semua masukan-masukan ini, baik dari pihak pelaku, korban, dan keluarga korban menjadi perhatian kami bersama," pungkasnya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit