DPR Sentil Eks Kalapas Cibinong: Tiga Tahun Kok Tak Pasang CCTV?
JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di area yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pertanyaan itu disampaikan Yanuar kepada Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Yanuar awalnya menanyakan keberadaan CCTV di area tersebut. Wisnu menjawab bahwa tidak ada kamera pengawas di lokasi yang dimaksud.
Menurut Wisnu, CCTV hanya terpasang di blok dalam Lapas. Jawaban itu langsung dipertanyakan Yanuar, mengingat Wisnu telah menjabat selama sekitar tiga tahun.
“Kenapa tidak ada? Anda tiga tahun lho di sana. Menurut Anda, penting nggak ada CCTV di situ untuk pengamanan?” tanya Yanuar.
Yanuar kemudian mempertanyakan alasan tidak adanya CCTV di kawasan tersebut. Ia bahkan menyinggung kemungkinan kamera pengawas sengaja tidak dipasang untuk menutupi aktivitas maupun pemberian fasilitas tertentu kepada warga binaan.
Ia juga mempertanyakan mengapa CCTV tidak dipasang di area rumah dinas yang dinilai termasuk kawasan penting dan membutuhkan pengawasan.
Saat dicecar mengenai hal tersebut, Wisnu beberapa kali hanya menjawab, “Siap.”
“Kan aneh, Anda tiga tahun di sana. Ada tiga periodik anggaran. Anda tidak mengajukan pemasangan CCTV. Kan konyol namanya,” tegas Yanuar.
Menurut Yanuar, keberadaan CCTV sebenarnya dapat membantu mengungkap berbagai aktivitas di lokasi tersebut, termasuk pihak yang keluar-masuk maupun proses pemindahan barang.
“Padahal kalau itu ada, selesai kok. Kita tahu siapa yang keluar masuk di situ, siapa yang angkat barang-barang di sana. Iya kan? Ini harus kita jelaskan ke publik, Pak. Sejelas-jelasnya, seterang-terangnya,” ujar politikus PKS tersebut.
Barang Hilang Usai Sidak Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut ditemukan area yang disebut sebagai “klaster mewah”, lengkap dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, springbed dan perabot lainnya.
Area tersebut disebut-sebut digunakan oleh warga binaan dan diduga dikomersialkan.
Namun, saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto bersama jajaran melakukan sidak pada 25 September 2026, sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam temuan Ombudsman sudah tidak berada di lokasi.
Dalam RDP Komisi XIII DPR, Wisnu mengakui pemindahan barang-barang tersebut dilakukan atas perintahnya. Alasannya, barang tersebut disebut bukan merupakan aset milik negara.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sejumlah barang yang berada di lokasi, seperti televisi, perabot rumah tangga, sofa, springbed dan kulkas, disebut merupakan barang pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
Olahraga | 14 jam yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Internasional | 9 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




