TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BI Perketat Pembelian Dolar Tanpa Underlying, Maksimal US$10 Ribu per Bulan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:16 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperketat pembelian dolar Amerika Serikat (AS) yang tidak disertai kegiatan ekonomi atau underlying. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan terhadap dolar AS.


Batas pembelian valas tanpa underlying kini diturunkan menjadi maksimal 10 ribu dolar AS per orang per bulan.


Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin Gunawan Hutapea menjelaskan, penurunan batas transaksi dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, batas pembelian mencapai 100 ribu dolar AS per orang per bulan, kemudian diturunkan menjadi 50 ribu dolar AS, 25 ribu dolar AS, hingga kini 10 ribu dolar AS.


Erwin menegaskan, kebijakan tersebut bukan larangan bagi masyarakat untuk membeli dolar AS. Pembatasan hanya berlaku bagi transaksi valas yang tidak memiliki dasar kegiatan ekonomi.


"BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi," ujar Erwin dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).


Menurut Erwin, langkah tersebut diambil setelah BI mencermati peningkatan pembelian dolar AS tanpa underlying ketika rupiah mengalami tekanan.

 Pembatasan dilakukan untuk mengelola permintaan dolar dari pasar domestik.
Di sisi lain, BI mendorong penggunaan skema Local Currency Transactions (LCT) bersama sejumlah negara mitra. Melalui skema ini, transaksi perdagangan dan investasi lintas negara dapat dilakukan menggunakan mata uang lokal sehingga ketergantungan terhadap dolar AS dapat dikurangi.


"Ini akan memperbaiki struktur permintaan. Jadi nggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk dolar AS," kata Erwin.


BI juga menerapkan skema Vastra untuk mempermudah transaksi dan pemenuhan kebutuhan valas investor global yang masuk ke pasar domestik. Skema tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dokumentasi dan administrasi transaksi.


Tekanan terhadap rupiah sebelumnya cukup kuat. Pada Selasa (29/9/2026), rupiah sempat menyentuh level Rp18.000 per dolar AS. Sehari kemudian, rupiah kembali menguat dan ditutup di level Rp17.877 per dolar AS.


Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai pembatasan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mengelola risiko di pasar domestik. Menurutnya, kebijakan itu tidak menghambat sektor riil karena kebutuhan valas untuk bisnis, pendidikan, maupun kesehatan tetap dapat dipenuhi selama dilengkapi dokumen yang jelas.


"Kebijakan ini murni menyasar para spekulan retail atau pelaku pasar yang mencoba menimbun dolar AS demi keuntungan pribadi saat rupiah melemah, yang jika dibiarkan dapat menciptakan kepanikan pasar (panic buying)," ujarnya.


Kamrussamad menambahkan, kebijakan tersebut dapat membantu meredam volatilitas rupiah dalam jangka pendek dari sisi permintaan domestik. Namun, pengaruhnya tetap terbatas karena pergerakan rupiah juga ditentukan berbagai faktor makroekonomi dan eksternal.


Di antaranya, yield obligasi AS, ketidakpastian geopolitik global, serta kondisi neraca pembayaran Indonesia.
"Membatasi pembelian dolar retail hanya menahan luapan air di hilir, tetapi tidak menyelesaikan masalah arus modal keluar (capital outflow) di hulu," katanya.


Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kebijakan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Pembatasan tidak berlaku terhadap kebutuhan valas yang memiliki kegiatan ekonomi dan didukung dokumen yang jelas.


Masyarakat dan pelaku usaha tetap dapat membeli valas untuk kebutuhan impor, pembayaran utang, pendidikan, investasi, hingga perjalanan. Batas 10 ribu dolar AS per bulan hanya berlaku untuk pembelian yang tidak memiliki underlying.


"Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan permintaan valas, bukan larangan membeli dolar. Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki kebutuhan nyata serta dokumen pendukung, dampaknya relatif terbatas," jelasnya.


Menurut Yusuf, pembatasan dapat membantu mengurangi tambahan permintaan dolar AS dari dalam negeri, khususnya ketika sentimen pasar memburuk. Namun, arah rupiah tetap dipengaruhi faktor eksternal seperti kebijakan The Fed, imbal hasil obligasi AS, harga minyak, dan arus modal asing.


Ia mengingatkan pentingnya komunikasi yang jelas dalam penerapan kebijakan tersebut. Jika tidak disampaikan dengan baik, pasar dapat menilainya sebagai awal pengendalian devisa. Kondisi itu justru berpotensi mendorong masyarakat membeli dolar untuk berjaga-jaga atau memindahkan transaksi ke saluran informal.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit