KPK Dalami Setoran Silmy Karim ke Dosen Saat Bimbingan S3
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pemberian uang dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada salah satu dosen Universitas Brawijaya (UB) yang menjadi promotornya dalam studi doktoral.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, nilai uang yang diberikan Silmy setiap kali menjalani bimbingan disinyalir beragam. Salah satunya berada di kisaran Rp3 juta.
“Untuk nilainya beragam. Ada yang di kisaran Rp3 juta dan beragam angkanya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/10/2026) malam.
KPK masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk apakah pemberian itu berkaitan dengan proses bimbingan studi doktoral Silmy Karim.
Budi mengatakan, penyidik juga akan mengecek apakah uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak. Jika ditemukan adanya pengembalian, KPK akan menyampaikan jumlahnya kepada publik.
“Nanti kami cek ya, sudah ada pengembalian atau belum. Jika nanti sudah ada pengembalian, kemudian jumlahnya berapa, kami pasti sampaikan kepada teman-teman,” jelasnya.
Menurut Budi, dugaan pemberian uang tersebut menjadi perhatian serius KPK karena berkaitan dengan integritas dunia pendidikan.
Selain pemberian kepada dosen pembimbing, Silmy disebut pernah memberikan sumbangan untuk kegiatan di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Namun, KPK masih mendalami informasi tersebut.
“Ini juga masih didalami oleh penyidik dan tentu akan menjadi pengayaan, khususnya berkaitan dengan aliran uang,” kata Budi.
Penyidik kini menelusuri penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) dalam pengurusan keimigrasian. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan digunakan.
“Uang-uang yang diduga diterima dari dugaan pemerasan atau pungli yang berkaitan dengan keimigrasian itu kemudian untuk apa saja penggunaannya. Itu yang menjadi salah satu fokus penyidik dalam melakukan penelusuran aliran uang,” ungkapnya.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa
KPK sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara dan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (30/9/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian, dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” ujar Budi, dikutip Jumat (2/10/2026).
Setelah surat dakwaan selesai, perkara yang menjerat Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya akan memasuki tahap persidangan.
Budi mengatakan, seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik akan diuji dalam persidangan, termasuk dengan menghadirkan para saksi di hadapan majelis hakim.
“Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” tandasnya.
Perjelas status Silmy dalam perkara
Ringkas kutipan KPK yang berulang
Perkuat judul dengan unsur dugaan
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu




