Silmy Karim Didakwa Terima Rp 1,2 Miliar dari Pemerasan Izin Imigrasi
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa terlibat pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian dengan total nilai Rp 168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy disebut menerima Rp 1,2 miliar.
Jaksa KPK mengungkapkan, pemerasan dilakukan dengan mempersulit atau memperlambat penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA), termasuk izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Selain Silmy, jaksa menyebut mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menerima Rp 500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra disebut menerima Rp 6,53 miliar.
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




