TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Honorer Pemprov Banten Kukuh Minta Kenaikan Upah Di 2023

Oleh: AY/BNN
Kamis, 01 Desember 2022 | 16:13 WIB
Ilustrasi UMP 2023. Foto : Istimewa
Ilustrasi UMP 2023. Foto : Istimewa

SERANG—Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNB) kukuh menuntut kenaikan honor atau upah kepada Pemprov Banten pada APBD tahun 2023. Jika tetap tidak dianggarkan setelah mendapat evaluasi Kemendagri, FPNB meminta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pejabat dipangkas.

Ketua FPNB Taufik Hidayat meminta Pemprov Banten dan DPRD Banten menepati janjinya untuk menaikkan gaji honorer pada tahun depan dengan cara memangkas sejumlah anggaran yang dinilai tidak terlalu urgent dibanding nasib pegawai honorer. Diantaranya memangkas anggaran perjalanan dinas para pejabat dan anggota serta pimpinan DPRD.

“Terus terang kami kecewa dengan keputusan itu. Mereka semua PHP (pemberi harapan palsu),” kata Taufik saat dihubungi Rabu, (30/11).

Diungkapkan Taufik, sebelumnya sejumlah pihak yang berwenang terkait usulan kenaikan gaji honorer itu mulai dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi di DPRD, badan anggaran (Banggar) di DPRD, hingga pimpinan DPRD dan pihak eksekutif seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjanjikan akan memperjuangkan aspirasi tersebut.

“Waktu kita aksi kemarin itu kan ketua dewan (Ketua DPRD Banten Andra Soni) juga janji begitu,” kata Taufik.

Taufik mengaku pasca-penetapan Perda APBD 2023, pihaknya juga telah kembali menemui Pj Gubernur banten Al Muktabar agar dapat kembali memperjuangkan anggaran kenaikan gaji honorer tersebut pada saat Perda APBD 2023 divealuasi Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya disetujui untuk dilaksanakan.

“Kita dapat masukan dari Komisi I (DPRD Banten) kalau masih ada celah untuk masukkan anggaran (kenaikan gaji honorer) itu di evaluasi Kemendagri. Makanya kami datangi kemarin Pj Gubernur sehabis rapat paripurna di DPRD itu. Tapi ya gitu, dia lagi-lagi cuma minta kita bersabar,” paparnya.

Taufik bersikeras mengalokasikan anggaran kenaikkan gaji honorer jauh lebih urgent dibanding anggaran-anggaran lain semacam perjalanan dinas pejabat dan DPRD yang menurutnya masih bisa dipangkas. Bahkan menurutnya, banyak kegiatan organisasi perangkat daerah yang bisa dipangkas demi agar bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji honorer. Taufik juga menyoroti anggaran sejumlah proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang jumlahnya fantastis, agar bisa dipangkas dan dialihkan untuk kenaikan gaji honorer.

“Para pejabat yang kami temui malahan banyak kok yang mengaku mau dipotong sebagian tunjangan-tunjangannya loh untuk bisa gaji kami naik. Karena mereka sadar kerja kami vital tapi kesejahteraan kami minim,” imbuhnya.

Taufik mengungkapkan gaji honorer Pemprov Banten terakhir naik pada tahun 2020 atau dua tahun lalu. Meski begitu nilainya masih jauh dari mencukupi untuk kebutuhan hidup para pegawai honorer tersebut. Keinginan naiknya gaji honorer itu kini kata taufik semakin menjadi relevan mengingat proses pengangkatan honorer menjadi P3K atau Pekerja pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih belum jelas dan sementara di satu pihak kebijakan penghapusan honorer oleh pemerintah pusat semakin menjadi kenyataan.

Untuk diketahui,gaji pegawai honorer Pemprov Banten masing-masing adalah kategori I dan II lulusan SD/SLTP sederajat Rp2,4 juta, SLTA/D1 sederajat Rp2,6 juta, D3 Rp2,9 juta, S1/D4 Rp3,1 juta, dan S2 Rp3,3 juta. Sementara untuk pegawai non ASN jasa operator dan administrasi masing-masing adalah lulusan SD/SLTP sederajat Rp1,8 juta, SLTA/D1 sederajat Rp1,95 juta, D3 Rp2,1 juta, S1/D4 Rp2,25 juta dan S2 dari Rp2,5 juta.

Dalam pengajuannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten di bawah Komarudin sebagai kepala badannya waktu itu, diusulkan kenaikannya adalah untuk pegawai honorer kategori I dan II lulusan SD/SLTP menjadi Rp3,9 juta, SLTA/D1 sederajat menjadi Rp4 juta, lulusan D3 menjadi Rp4,1 juta, S1/D4 menjadi Rp4,2 juta dan S2 menjadi Rp4,3 juta. Sementara untuk pegawai non ASN jasa operator dan administrasi lulusan SD/SLTP sederajat menjadi Rp3,9 juta, SLTA/D1 sederajat menjadi Rp4 juta, lulusan D3 menjadi Rp4,1 juta, S1/D4 menjadi Rp4,2 juta dan S2 menjadi Rp4,3 juta.

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Demokrat Jazuli Abdillah menyatakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar seharusnya memperhatikan kesejahteraan dan upah tenaga honorer.

“Dalam rapat banggar juga hal itu sudah saya sampaikan, tapi nyatanya sampai pleno akhir aspirasi itu tidak diakomodir,” kata Ketua komisi I ini, Rabu (30/11/2022).

Karena kenaikan itu belum masuk pada uraian anggaran APBD 2023, lanjut Jazuli, dirinya masih berharap kepada Pj Gubernur Banten agar ketika APBD 2023 dievaluasi anggaran dari Kemendagri, bisa dimasukkan anggaran untuk upah honorer yang ditingkatkan.

“Kita masih punya harapan itu. Makanya ketika nanti ada evaluasi dari Kemendagri, anggaran untuk upah honorer itu harus dimasukkan,” ungkapnya.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar membuka peluang untuk menaikkan upah honorer pada tahun anggaran 2023, dengan catatan jika hal itu sudah berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri. Karena final dari APBD yang dibahas bersama ini setelah mendapat review atau evaluasi dari Kemendagri.

“Kita akan lihat nanti. Karena APBD yang kita rancangan ini sebagian besar untuk memenuhi anggaran mandatory,” katanya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo