Sidang Ijazah Gibran, Hakim MK: Mungkin Harus Istikharah
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir pemeriksaan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Setelah mendengar keterangan pemerintah dan Atase Pendidikan KBRI, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (5/10/2026).
Dalam sidang Jumat (2/10/2026), MK meminta penjelasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia mengenai dokumen pendidikan dan proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Salah satu hal yang didalami hakim adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan dasar serta makna klausul dalam surat penyetaraan tersebut.
Arsul juga meminta dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch di Australia untuk memperjelas perkara.
"Saya memerlukan sertifikat, diploma, award, atau dokumen lainnya dari UTS Insearch agar lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini," kata Arsul dalam persidangan.
Gogot menjelaskan, permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan dengan melampirkan riwayat pendidikan dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, hingga UTS Insearch Australia.
Berdasarkan hasil penyandingan standar kompetensi, kata Gogot, riwayat belajar tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan program SMK Akuntansi dan Keuangan.
Gogot juga menerangkan, objek penyetaraan tidak hanya berupa ijazah. Sertifikat, diploma, maupun dokumen hasil belajar lainnya dapat menjadi bahan penilaian.
Namun, dalam persidangan muncul keterangan bahwa saat mengajukan permohonan penyetaraan, Gibran tidak melampirkan ijazah tingkat SLTA.
Pengembang Kurikulum Ahli Madya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Taufiq Damarjati mengatakan dokumen yang dilampirkan berupa transkrip nilai dan Certificate of Attendance dari UTS Insearch.
"Pada saat pengajuan, tidak ada ijazahnya," ujar Taufiq.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian memastikan kembali keterangan tersebut. Taufiq menegaskan, pada pengajuan 6 Agustus 2019, dokumen yang disertakan bukan ijazah SLTA, melainkan transkrip nilai dan Certificate of Attendance.
Menurut Taufiq, penggunaan Certificate of Attendance dalam proses penyetaraan seperti kasus Gibran merupakan hal yang baru ditemukan pihaknya. Dokumen tersebut, kata dia, hanya menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan dan tidak secara langsung menunjukkan status tamat atau lulus.
"Certificate of Attendance lebih pada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Kehadiran, ya, tetapi tidak pada status tamat atau tidak," jelasnya.
Keterangan itu kemudian didalami Saldi kepada Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati.
Yuli menjelaskan, dokumen kelulusan umumnya memuat identitas, masa pendidikan, serta gelar atau kualifikasi yang diperoleh. Sementara Certificate of Attendance lebih berkaitan dengan kehadiran seseorang selama mengikuti pendidikan.
"Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas," ujar Yuli.
Meski demikian, Gogot kembali menegaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan tidak hanya menilai keberadaan ijazah. Berbagai dokumen hasil belajar dapat digunakan sebagai bahan penilaian dalam menentukan kesetaraan pendidikan.
Perkara ini diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden disyaratkan berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman keterangan selesai, MK tinggal menentukan putusan perkara tersebut.
Arsul mengatakan dirinya akan melakukan salat istikharah sebelum mengambil keputusan, terutama karena masih terdapat persoalan mengenai makna keterangan "memiliki pengetahuan setara" dalam dokumen penyetaraan.
"Karena bunyinya adalah itu tadi, 'memiliki pengetahuan setara', ini kami harus mengerutkan dahi ini, Pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah dulu ini. Apa makna dari ini," ujar Arsul.
"Saya mohon pencerahan sehingga kalau kami istikharah itu agak lebih gampang, agak lebih ringan. Terima kasih, Pak Dirjen," sambungnya.
Putusan perkara dijadwalkan dibacakan dalam sidang MK pada Senin (5/10/2026).
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




