Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Pertarungan Aturan Main 2029 Dimulai
JAKARTA – Aroma kontestasi Pemilu 2029 mulai terasa di Senayan. Komisi II DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang akan membahas sejumlah aturan krusial, mulai dari ambang batas parlemen hingga desain pencalonan presiden dan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Panja telah disahkan dalam rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dengan terbentuknya Panja, pembahasan revisi UU Pemilu secara formal mulai bergulir di DPR.
“Senin besok, kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (2/10/2026).
Rifqinizamy ditunjuk sebagai Ketua Panja. Politisi Partai NasDem itu didampingi empat Wakil Ketua Panja, yakni Aria Bima, Agun Gunanjar Sudarsa, Bahtra Banong dan Dede Yusuf.
Total ada 23 anggota Panja yang berasal dari delapan fraksi. Komposisinya terdiri dari lima anggota Fraksi PDIP, masing-masing empat dari Golkar dan Gerindra, tiga dari NasDem, dua dari PKS, Demokrat dan PKB, serta satu anggota dari PAN.
“Senin kita mulai rapat penyusunan agenda dan jadwal. Jadi diputuskan Senin,” ujar Rifqinizamy.
Tiga Isu Panas
Pembahasan RUU Pemilu diperkirakan tidak akan berlangsung sederhana. Sedikitnya ada tiga isu besar yang berpotensi menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik.
Pertama, parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan PT sebesar 4 persen suara sah nasional.
Namun, melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan tersebut perlu diubah untuk Pemilu 2029.
Hingga kini, fraksi-fraksi di DPR belum menyepakati angka baru. Sejumlah opsi mencuat, mulai dari di bawah 4 persen, 5 persen hingga 7 persen.
Kedua, mekanisme pencalonan presiden. MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen.
Artinya, tidak lagi ada syarat minimal perolehan kursi atau suara partai politik untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Konsekuensinya, desain pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 harus dirumuskan kembali dalam UU Pemilu.
Sejumlah gagasan mulai muncul. Ada yang mengusulkan pasangan capres-cawapres wajib didukung minimal dua fraksi di DPR. Ada pula yang mengusulkan batas maksimal, bahkan menginginkan presidential threshold dihapus menjadi nol persen.
Isu ketiga adalah pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan Pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan.
Pemilu nasional yang meliputi Pilpres serta Pileg DPR RI dan DPD RI tetap digelar serentak pada 2029.
Sementara Pileg DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Pelaksanaannya digelar paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD.
Dengan skema tersebut, pemilu daerah berpotensi berlangsung sekitar 2031.
Mulai Libatkan Publik
Anggota Panja RUU Pemilu Muhammad Khozin mengatakan, rapat perdana Panja dijadwalkan Senin (5/10/2026). Agenda awalnya menyusun timeline kerja sekaligus memetakan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan.
“Rapat perdana Panja RUU Pemilu untuk menyusun timeline kerja dan pemetaan pihak-pihak yang akan diundang untuk memenuhi prinsip meaningful public participation,” ujar Khozin.
Pihak yang akan diundang antara lain akademisi, lembaga nonpemerintah di bidang kepemiluan, tokoh masyarakat, DPD, organisasi kemasyarakatan hingga partai politik nonparlemen.
Komisi II menargetkan pembahasan RUU Pemilu rampung dan disahkan paling lambat Maret 2027.
Ruang pembahasan ini pun mulai dimanfaatkan partai-partai nonparlemen untuk menyuarakan kepentingannya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, partai nonparlemen yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan parliamentary threshold sebesar 1 persen.
“Dengan mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum Pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Said.
GKSR juga mendorong perubahan mekanisme verifikasi partai politik.
Partai yang sudah memiliki kursi di DPR, menurut Said, cukup melakukan pendaftaran tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.
Sementara partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu sebelumnya cukup menjalani verifikasi administrasi. Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap diwajibkan menjalani kedua tahapan tersebut.
“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review,” ancam Said.
Aroma Kontestasi Mulai Tercium
Pengamat politik Universitas Airlangga, Prof Kacung Marijan, menilai pembentukan Panja RUU Pemilu menjadi sinyal awal menghangatnya kontestasi politik menuju 2029.
Menurutnya, aturan pemilu tidak bisa dilepaskan dari strategi politik setiap partai.
“Ya, otomatis aroma panas kontestasi udah tercium. Melalui aturan main, maka bisa disusun strategi yang akan dilakukan. Jadi, ya wajar-wajar saja kalau masing-masing punya kepentingan di dalam membahas RUU Pemilu,” ujar Kacung.
Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar menyusun ulang aturan teknis pesta demokrasi. Setiap pasal yang dirumuskan berpotensi menentukan peta persaingan, peluang partai politik, hingga desain pertarungan menuju Pemilu 2029.
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu




