TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tak Lagi Bekerja di Minimarket, Warga Lebak Kesulitan Bayar Tunggakan BPJS Keseahatan Rp2,5 Juta

Reporter & Editor : Ari Supriadi
Senin, 05 Oktober 2026 | 11:30 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Kartu BPJS Kesehatan.(Ari Supriadi-tangselpos.id)

LEBAK - Mohamad (35), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, sejak tidak lagi bekerja sebagai karyawan minimarket Alfamart, kini tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya, saat ini ia memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp2,5 juta.
 

Mohamad mengaku, selama bekerja di Alfamart iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh perusahaan, namun semenjak menganggur tidak lagi melanjutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. “Seolah-olah saya punya utang ke negara Rp2.520.000. Sekarang saya tidak mampu membayar BPJS mandiri karena sudah tidak bekerja,” ujar Mohamad kepada wartawan di Lebak, Senin (5/10/2026).

 

Dirinya berharap, pemerintah dapat membantu mengatasi persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dialaminya, terutama karena saat ini dirinya tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia pun berharap dapat memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Lela Gifty Cleria menjelaskan, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat mengajukan pengaktifan kepesertaan PBI melalui mekanisme yang berlaku.

 

Namun, pengaktifan tersebut tidak serta-merta diberikan kepada seluruh warga yang memiliki tunggakan. Menurut Lela, saat ini pemerintah memprioritaskan masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu, terutama warga yang sedang mengalami masalah kesehatan dan membutuhkan pelayanan medis. “Jadi sekarang kita mau mengakomodasi orang-orang yang mengalami kedaruratan medis. Intinya seperti itu,” kata Lela.

 

Ia menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 10 dapat menjadi prioritas dalam pengusulan kepesertaan PBI, terutama apabila sedang menderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Sementara bagi warga yang tidak sedang sakit atau tidak menjalani perawatan, proses pengajuan dapat masuk dalam daftar tunggu sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kalau tidak dirawat, meskipun desil 1 sampai 5, masuk ke daftar tunggu,” ujarnya.

 

Lela menegaskan, pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui PBI tidak menghapus tunggakan yang sebelumnya muncul ketika peserta masih terdaftar sebagai peserta mandiri. Tunggakan iuran yang telah terbentuk sebelum kepesertaan PBI aktif tetap menjadi kewajiban peserta. “Misalkan Rp2 juta, itu tetap tunggakan. Tidak akan dihapus,” ujarnya.

 

Menurut Lela, kepesertaan PBI memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan sesuai ketentuan setelah kepesertaan tersebut aktif. Namun, hal itu tidak berarti tunggakan peserta ketika masih menjadi peserta mandiri ikut dihapus.

 

Dinas Sosial Kabupaten Lebak juga menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan bagi masyarakat yang mengajukan reaktivasi atau pengaktifan BPJS PBI pemerintah dalam kondisi urgen, meliputi surat permohonan pengaktifan BPJS PBI dari pemerintah desa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa, fakta integritas dari pemerintah desa, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, foto rumah, foto pasien, dan rekening listrik.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit