Indra Kenz Disebut Danai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
JAKARTA — Nama terpidana kasus investasi ilegal Indra Kesuma alias Indra Kenz muncul dalam pengusutan fasilitas mewah yang ditemukan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap, fasilitas yang berada di dalam tiga kontainer di area Lapas Cibinong didanai oleh warga binaan. Salah satu nama yang disebut ikut membiayai fasilitas tersebut adalah Indra Kenz.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan, ketiga kontainer tersebut memang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, berbagai fasilitas yang terdapat di dalamnya bukan berasal dari anggaran negara.
"Tiga kontainer yang ditemukan tercatat dalam BMN, tetapi fasilitas yang berada di dalamnya didanai oleh warga binaan, salah satunya Indra Kesuma atau Indra Kenz," kata Rudi dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Temuan itu merupakan bagian dari investigasi Itjen Imipas terhadap sejumlah bangunan dan fasilitas yang berada di luar area utama Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menelusuri keberadaan sejumlah barang mewah, seperti pendingin ruangan (AC), kulkas, dan televisi. Barang-barang itu sebelumnya ditemukan oleh Ombudsman RI saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Namun, setelah temuan tersebut mencuat, barang-barang tersebut dipindahkan pada malam 23 September. Sebagian di antaranya kemudian ditemukan di lokasi bekas kandang sapi.
Rudi mengatakan, saat Menteri Imipas melakukan peninjauan ke Lapas Cibinong pada 24 September, atau sehari setelah sidang Ombudsman, barang-barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
"Pada 23 September malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian berhasil kami temukan, sementara sebagian lainnya sudah dibawa keluar. Kami kemudian menemukan sebagian barang tersebut di bekas kandang sapi," ujar Rudi.
Dari hasil investigasi, barang-barang mewah tersebut diketahui merupakan milik warga binaan yang menempati bangunan terkait. Barang tersebut bukan milik Adi Nugroho Wicaksono, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
Rudi menyebut hasil pemeriksaan mengarah kepada warga binaan bernama Jimmy Masrin sebagai pemilik barang-barang tersebut.
"Sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya atas nama Jimmy Masrin, dan yang terlihat di kameranya adalah Jimmy Masrin sendiri. Barang-barang itu milik Pak Jimmy Masrin," ungkap Rudi.
Lebih lanjut, Rudi memastikan AC, kulkas, dan televisi tersebut tidak tercatat sebagai BMN. Setelah ditemukan, barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.
Langkah serupa juga diterapkan terhadap bangunan-bangunan yang didirikan tanpa menggunakan anggaran negara. Pemerintah memastikan fasilitas tersebut dibongkar dan dihancurkan.
"Sebagaimana disampaikan Pak Dirjenpas, seluruh bangunan yang ada dan tidak menggunakan uang negara itu dihancurkan supaya tidak digunakan," tandas Rudi.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu




