TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Febrie Adriansyah Didakwa Minta SGD 5 Juta dari Tan Kian

Reporter & Editor : AY
Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA – Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang perdana Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemerasan tersebut terjadi pada 2020. Uang itu diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Febrie disebut melakukan aksinya melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Keduanya diduga melakukan sejumlah pertemuan di wilayah Jakarta Selatan, di antaranya Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, dan sebuah gerai penukaran valuta asing di kawasan Cipete.


Jaksa menyebut Febrie, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, menggunakan kewenangannya untuk memaksa Tan Kian memberikan sejumlah uang.


"Yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata jaksa saat membacakan dakwaan.


Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa dengan ketentuan pidana terkait pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Perkara Febrie terdaftar dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Selain Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memproses Don Ritto dan Nurman Herin sebagai terdakwa dalam perkara terpisah.


Ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan menyita berbagai aset, mata uang asing, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Total nilai aset yang disita dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.
 

Epaper
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit