Bahtra Banong Pimpin Panja Pemilu, Serap Aspirasi Saat Reses
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra resmi memimpin Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menggantikan M. Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem. Panja memastikan pembahasan tetap berjalan dan menyerap aspirasi publik meski DPR memasuki masa reses.
Pergantian tersebut diputuskan dalam rapat internal Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan menyepakati Bahtra sebagai ketua secara aklamasi.
Bahtra mengatakan, Panja akan mulai bekerja selama masa reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026. Tahap awal pembahasan dilakukan dengan mengundang Badan Keahlian DPR untuk membahas draf RUU Pemilu, kemudian dilanjutkan dengan menyerap masukan dari berbagai pihak.
“Insyaallah kami akan segera bekerja, walaupun di masa reses,” kata Bahtra.
Ia memastikan jadwal pembahasan akan diumumkan secara terbuka melalui media sosial Komisi II DPR. Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan pembahasan melalui kanal tersebut.
Bahtra menegaskan, penyusunan RUU Pemilu akan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna. Panja juga dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama reses.
Berbagai isu akan dibahas dengan melibatkan pihak terkait dan masyarakat. Masukan tersebut nantinya menjadi bahan penyusunan aturan pemilu.
Sementara itu, Rifqinizamy menjelaskan, saat Panja dibentuk pada 29 September 2026, dirinya ditunjuk sebagai ketua secara ex officio karena menjabat Ketua Komisi II DPR. Penunjukan tersebut saat itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan menjalankan agenda awal Panja.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan, kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda,” ujar Rifqinizamy.
Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai pergantian pimpinan Panja perlu dijelaskan secara memadai kepada publik. Menurutnya, RUU Pemilu berdampak luas terhadap desain kompetisi politik pada Pemilu 2029.
“Transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi bahwa pergantian pimpinan berkaitan dengan konfigurasi kepentingan politik tertentu,” kata Neni kepada Redaksi, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan Panja tidak semata-mata ditentukan oleh sosok ketua, tetapi juga oleh proses pembahasan yang mampu menghasilkan UU Pemilu yang dipercaya peserta pemilu dan masyarakat.
Sebelumnya, Panja RUU Pemilu telah menetapkan 10 isu krusial untuk dibahas hingga 2027. Isu tersebut meliputi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ambang batas parlemen dan presiden, keterwakilan perempuan, penggunaan kecerdasan artifisial, serta penyelesaian sengketa pemilu.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Opini | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu





