TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Motor Listrik MBG Bermasalah, Negara Rugi Rp 863,8 Miliar

Reporter & Editor : AY
Senin, 12 Oktober 2026 | 09:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 863,8 miliar. Nilai kerugian tersebut setara 72 persen dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 1,2 triliun.


Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, persoalan pengadaan tidak hanya terkait dugaan penyimpangan dalam proses tender, tetapi juga kondisi kendaraan yang diserahkan. Ribuan unit motor diketahui tidak dilengkapi baterai, sementara seluruh kendaraan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.


Akibatnya, motor listrik tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.


“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863,8 miliar,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).


Pengadaan tersebut terdiri dari 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Dari jumlah itu, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter/bebek diserahkan tanpa baterai.


Tak hanya itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan dan menyulitkan pencatatannya sebagai aset negara.


Lima Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik juga telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum atau memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Jumat (9/10/2026).


Kelima tersangka masing-masing berinisial BU, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AM, Komisaris PT YAT dan PT ASE; GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AA, Direktur PT ASE; serta YY, Direktur PT YAT.


Penuntut umum Kejari Jakpus menahan kelima tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara dan barang bukti untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


“Setelahnya, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” tutur Anang.


Pesawat dan Helikopter Turut Disita
Dalam penyidikan, Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang senilai Rp 24,970 miliar.


Penyidik turut menyita sejumlah aset berupa satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Anang sebelumnya mengungkapkan penyitaan uang dan barang bukti tersebut kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).


“Ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar,” ujarnya.


Anang menjelaskan, penyidik menduga para tersangka mengatur proses pengadaan sejak penentuan pemenang, penetapan spesifikasi barang, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dalam proses tersebut, PT YAT dan PT ASE diduga menjadi pihak yang dimenangkan.


Untuk mendalami dugaan penyimpangan dan menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga terkait dengan para tersangka.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit