BGN Tutup Permanen 1.288 Dapur MBG, 1.999 Lainnya Disuspend
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 1.288 dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Juli hingga September 2026. Selain itu, sebanyak 1.999 dapur lainnya disuspensi untuk menjalani pemeriksaan terkait pemenuhan standar keamanan pangan.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal tersebut dalam laporan satu tahun BGN, Kamis (29/10/2026). Penindakan dilakukan untuk membenahi operasional dapur, terutama dalam penerapan standar higiene dan sanitasi serta penanganan bahan pangan.
Sudaryono menegaskan, dapur yang tidak memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi akan dikenai sanksi, termasuk penutupan permanen.
“Jadi yang tidak punya, kami tutup. Bahkan kami sudah menutup (total) lebih dari 2.000 dapur secara permanen, karena terkait urusan higienis dan sanitasi,” ujar Sudaryono dalam paparannya.
Soroti Penanganan Bahan Pangan
Selain masalah sanitasi, BGN menyoroti praktik penanganan bahan pangan yang berpotensi membahayakan keamanan makanan di sejumlah dapur MBG.
Salah satu temuan berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sudaryono mencontohkan ikan yang tidak tertampung di freezer dibiarkan pada suhu ruang selama sekitar 12 jam sebelum dimasak. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penyimpanan bahan pangan yang tidak sesuai prosedur dapat meningkatkan risiko kontaminasi dan penurunan kualitas makanan.
BGN juga menyoroti penggunaan telur puyuh yang telah dikupas dan dibeli dalam kondisi matang, serta bumbu kacang sate siap pakai yang digunakan salah satu dapur. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sudaryono menegaskan, dapur yang terbukti melakukan pelanggaran operasional akan dikenai sanksi tegas, termasuk penutupan permanen apabila pelanggarannya memenuhi kriteria.
“Semua kelalaian yang disebabkan oleh kelalaian yang disengaja, maka hukumannya, ancamannya adalah ditutup secara permanen,” kata Sudaryono.
Ia menyebut sejumlah dapur di Karo, Semarang, dan Blora telah ditutup permanen akibat persoalan operasional yang menjadi perhatian BGN.
Sertifikat Higiene Bukan Jaminan
Sudaryono juga mengingatkan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak otomatis menjamin seluruh proses operasional dapur telah memenuhi standar. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan setiap tahapan, mulai dari penyimpanan bahan pangan hingga pengolahan dan penyajian makanan, berjalan sesuai ketentuan.
BGN menegaskan, pemeriksaan dan penindakan terhadap dapur MBG merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan program. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan makanan yang diterima para penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan serta diolah melalui proses yang higienis dan sesuai prosedur.
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




