TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
OJK Perketat Aturan Fintech

Banyak Pinjol Tekor Dan Bermodal Cekak

Laporan: AY
Senin, 05 Desember 2022 | 14:18 WIB
Gedung OJK. (Ist)
Gedung OJK. (Ist)

JAKARTA - Meski banyak diminati, bisnis jasa keuangan digital atau financial technology (fintech), tak mudah. Banyak fintech merugi. Kondisi ini disayangkan sebab kehadirannya dibutuhkan untuk melayani masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ada saat ini masih belum mampu melayani masyarakat unbanked dan underserverd.

Karena itu, pihaknya berharap, fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) dan pengelola platform bisa mengisi kekosongan layanan kepada publik.

“Kami berharap ini bisa berkembang secara sustain, bukan hanya euforia sesaat, muncul lalu hilang begitu saja,” tutur Ogi dalam Forum Group Discussion Bersama media, di Bogor, Jumat sore (2/12).

Ogi membeberkan, dari sekian banyak fintech yang terdaftar, kini tersisa hanya 102 perusahaan. Itu pun masih banyak yang merugi, negative equity dan modal di bawah Rp 25 miliar.

“Dari jumlah itu, 61 perusahaan pinjol di antaranya mencatat profitabilitas negatif. Ada tiga yang negatif equity. Dan, ada 21 yang ekuitasnya di bawah 25 miliar. Kami masih ada waktu untuk me-review itu,” tegasnya.

Ogi memastikan pihaknya akan terus memonitor P2P Lending, untuk melihat mana yang survive dan mana yang tidak.

Soal aturan fintech wajib memiliki modal Rp 25 miliar, Ogi menjelaskan, hal tersebut ditetapkan demi mencegah pinjol mengalami kerugian.

“Kalau nanti moratorium (pembukaan izin perusahaan pinjol baru) dibuka, syaratnya harus punya modal Rp 25 miliar. Karena kalau bikin pinjol itu, 2 hingga 3 tahun di awal pasti rugi,” terang Ogi.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech P2P Lending baru sudah dilakukan sejak Februari 2020 lalu. Jika moratorium sudah dibuka, maka separuh dari modal disetor atau berarti Rp 12,5 miliar nantinya akan dialokasikan untuk menyerap kerugian.

“Artinya, modalnya nanti turun menjadi Rp12,5 miliar dan itu kami minta harus top up (ditambah). Walau kenyataannya banyak juga pinjol yang (modal disetor) di atas Rp 25 miliar,” imbuh dia.

Ogi memastikan tata kelola fintech P2P Lending akan dilakukan secara bertahap di Indonesia. OJK ingin ada aturan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen. Sebab, sambung Ogi, aturan pinjol harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku.

“Kalau (aturan) dari sisi pelaku tidak menarik, nanti pelaku industrinya exit (keluar). Kalau dari sisi konsumen tidak menarik, dia bisa teriak. Jadi, kami atur tengah-tengah,” tutur Ogi.

Dalam kesempatan itu, Ogi juga menyinggung soal bunga pinjol yang selangit. Ditegaskannya, pihaknya ingin pinjol transparan soal besaran bunga.

Yang pasti, komunikasi antar pelaku industri dengan konsumen harus jelas. Sehingga tidak ada lagi konsumen yang merasa tertipu terkait suku bunga.

“Kalau suku bunga 0,4 persen per hari, maka untuk 1 bulan 12 persen, 1 tahun 144 persen. Bukan begitu maksudnya, karena jangka waktu pinjamnya selalu singkat,” terang Ogi.

OJK mencatat, total aset industri fintech lending per Oktober 2022 mencapai Rp 5,26 triliun. Atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 4,37 triliun.

Outstanding pinjaman tercatat sebesar Rp 49,34 triliun, meningkat 76,80 persen secara year on year(yoy). Outstanding pinjaman kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 35,83 persen dari total outstanding pinjaman. Rasio tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) masih relatif stabil dengan TWP90 sebesar 2,90 persen.

Komposisi pembiayaan produktif itu mulai meningkat, atau hampir sama dengan yang konsumtif,” tutup Ogi.

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/151681/ojk-perketat-aturan-fintech-banyak-pinjol-tekor-dan-bermodal-cekak

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo