TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Wajibkan Sekolah Sediakan Titik Antar Jemput Siswa

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:15 WIB
Gambar yang dibuat oleh AI
Gambar yang dibuat oleh AI

SERPONG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan sediakan fasilitas titik antar jemput siswa dalam setiap penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin). Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar di sekitar lingkungan pendidikan. 

 

 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, penentuan titik jemput akan disesuaikan dengan jarak dan kondisi wilayah masing-masing sekolah. Lokasi yang dipilih diharapkan mudah dijangkau orang tua sekaligus tidak mengganggu arus lalu lintas.

 

 “Jadi, saat ini setiap kita mengeluarkan AMDAL Lalin, ada keharusan bagi sekolah untuk menyediakan antar jemput. Nanti kita lihat titiknya, bertemu di mana dan penjemputannya di mana,” ujarnya, Rabu (28/10).

 

 Menurut Ayep, penentuan titik kumpul menjadi bagian penting agar sistem antar jemput berjalan efektif. Pasalnya, orang tua kerap enggan menggunakan layanan antar jemput jika lokasi penjemputan terlalu jauh atau waktu tunggunya terlalu lama.

 

 Karena itu, Dishub berupaya menentukan titik kumpul yang strategis dan sesuai dengan kebutuhan. “Misalnya di daerah Intermark Serpong, bisa menggunakan kawasan tersebut sebagai titik kumpul. Jadi, kita tentukan titiknya berdasarkan jarak dan lokasi sekolah, supaya lebih mudah bagi orang tua,” jelasnya.

 

 Ayep mengungkapkan, sistem tersebut sudah mulai diterapkan di sejumlah sekolah swasta, termasuk beberapa sekolah di kawasan Jalan Ciater Raya. Salah satunya Sekolah Cikal yang berada di kawasan Apartemen Urban, dengan titik penjemputan diarahkan ke kawasan Intermark.

 

 Saat ini, Dishub Tangsel terus melakukan pendekatan kepada sekolah-sekolah lain agar sistem serupa dapat diterapkan secara bertahap. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) juga dilakukan untuk mendukung upaya mengurai kemacetan di sekitar sekolah.

 

 Ayep menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi sekolah tertentu. Seluruh sekolah akan didorong menerapkan sistem pengaturan titik jemput secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan lokasi.

 

 “Kita tidak tebang pilih. Semua sekolah kita wajibkan pelan-pelan ke sana untuk mengurai kemacetan,” tegasnya.

 

 Dalam menentukan lokasi titik jemput, Dishub juga mempertimbangkan ketersediaan lahan. Apabila terdapat lahan milik pemerintah daerah yang bisa dimanfaatkan, lokasi tersebut akan digunakan. Namun, jika tidak tersedia, sekolah diminta menjalin kerja sama dengan pihak swasta.

 

 Ayep menilai, pengaturan titik antar jemput dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar sekolah. Sebab, penggunaan mobil pribadi oleh setiap orang tua berpotensi membuat kendaraan menumpuk pada waktu yang bersamaan.

 

 “Kalau satu siswa menggunakan satu mobil, misalnya satu sekolah ada 100 siswa, berarti ada 100 mobil. Semuanya datang pada waktu yang sama dan akhirnya menumpuk. Itu yang kita coba atasi dengan mengatur titik antar jemput,” tukasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit