Kejari Pandeglang Sita Aset Rp 7,5 Miliar Dikasus Korupsi Kredit Fiktif BJB
PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyita aset senilai Rp 7,5 miliar milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif di BJB Labuan tahun 2018. Penyitaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti kepada negara.
Aset itu diketahui milik terpidana berinisial TN, seorang pengusaha yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp 10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, mengungkapkan, penyitaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alif Darmawan Maruszama, bersama tim jaksa eksekutor. Proses penelusuran aset bahkan dilakukan hingga ke wilayah Bandung.
“Kejaksaan membuktikan komitmennya. Uang rakyat yang diambil dengan cara tidak sah akan dikejar sampai kapan pun dan di mana pun disembunyikan,” kata Bangga, Senin (2/11).
Menurut Bangga, TN terbukti menggunakan dokumen dan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek fiktif untuk mencairkan fasilitas kredit di BJB Labuan. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian dalam perkara kredit fiktif yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Dia menegaskan, putusan terhadap TN telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten. Terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Bangga menjelaskan, penyitaan aset senilai Rp 7,5 miliar merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan, khususnya untuk memenuhi kewajiban denda dan uang pengganti.
“Dengan langkah tersebut, kejaksaan berupaya memulihkan kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan pelaku,” katanya.
Setelah disita lanjut Bangga, aset tersebut diserahkan kepada Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Pandeglang untuk diproses melalui mekanisme lelang secara terbuka. “Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” katanya.
Menurut dia, penelusuran dan penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Sebab, hukuman penjara tidak serta-merta mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan.
Bangga juga menyoroti perlunya pembenahan tata kelola untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Ia meminta masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan publik dan melaporkan indikasi penyimpangan.
“Ke depan, tata kelola harus dibenahi total karena banyak modus serupa. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan mengejar aset hasil korupsi,” tandasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



