TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

44 Orang Pengedar Narkoba Di Lebak Diringkus Polisi

Tiga Bulan Berhasil Bogkar 30 Kasus

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 05 November 2026 | 09:15 WIB
UNGKAP KASUS NARKOBA. Kapolres Lebak AKBP Arninisi bersama jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 30 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan 44 tersangka selama sekitar tiga bulan, saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Lebak, Rabu (4/11). (DOK. HUMAS POLRES LEBAK)
UNGKAP KASUS NARKOBA. Kapolres Lebak AKBP Arninisi bersama jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 30 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan 44 tersangka selama sekitar tiga bulan, saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Lebak, Rabu (4/11). (DOK. HUMAS POLRES LEBAK)

 

LEBAK - Dalam kurun waktu selama kurang lebih tiga bulan, pihak Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lebak, telah berhasil membongkar 30 kasus pengedaran narkoba atau narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lebak. 


 

Dari 30 kasus yang berhasil dibongkar tersebut, ada sebanyak 44 orang pengedar baik mulai dari bandar, kurir hingga pengguna, telah diringkus. Dan kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku. Hal itu terungkap saat pihak Polres Lebak melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Lebak, Rabu (4/11).


 

Kapolres Lebak, AKBP Arninisi mengungkapkan, modus transaksi tanpa pertemuan langsung menjadi salah satu pola yang ditemukan penyidik dalam mengungkap peredaran barang terlarang di wilayahnya tersebut.


 

“Jadi tidak ada pertemuan, mereka berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) atau telepon. Kemudian penjual meletakkan barang di titik yang sudah ditentukan, dan pembeli tinggal mengambilnya,” jelas AKBP Arninisi kepada awak media.


 

Kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Kapolres Lebak ini, 30 kasus dengan 44 orang tersangka tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satuan Reserse Narkoba sejak akhir Juli hingga awal November 2026 lalu.


 

Dari pengungkapan itu jelasnya, pihaknya menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis atau sinte, hingga obat-obatan seperti Hexymer, Tramadol dan Alprazolam.


 

Arninisi menjelaskan kembali, para pelaku memiliki peran berbeda. Sebagian bertindak sebagai bandar, kurir maupun pengguna. Penanganan setiap orang pun dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, dan pelanggaran hukum yang ditemukan.


 

Pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak hanya terpusat di satu wilayah. Rangkasbitung dan Cipanas menjadi dua wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak sementara.


 

Namun, polisi juga menemukan kasus serupa di sejumlah kecamatan lain, seperti Wanasalam, Malingping dan Bayah. Bahkan, menurut Kapolres, pengungkapan dilakukan secara bervariasi di berbagai wilayah Kabupaten Lebak.


 

Kondisi geografis Lebak yang berbatasan dengan wilayah Jawa Barat serta memiliki sejumlah jalur masuk juga menjadi perhatian kepolisian. Polisi menduga terdapat kemungkinan barang terlarang yang beredar dipasok dari luar daerah. Meski demikian, asal jaringan pemasok tersebut masih dalam pengembangan penyidik.


 

“Lebak ini berbatasan dengan wilayah Jawa Barat dan jalur masuknya bisa dari berbagai daerah. Kemungkinan ada juga yang berasal dari luar, tetapi ini masih kami kembangkan,” pungkas wanita berkerudung ini.


 

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan. Para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum, sedangkan penyalahguna yang memenuhi persyaratan dapat menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.


 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana menambahkan, dari total 44 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang terkait kasus sabu, 8 orang terkait obat-obatan, 4 orang terkait ganja, dan 1 orang terkait tembakau sintetis.


 

Adapun 17 orang lainnya lanjut dia, merupakan pengguna yang menjalani proses asesmen melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).


 

“Tadi kita sudah jelas, ada 44 orang. Untuk Sabu itu 14 orang, untuk obat 8 orang, pengguna yang di kita asesmen BNN 17 orang, ganja 4 orang dan sekapikal 1 orang. Itu ya,iInisialnya tidak bisa saya sebutkan ini, banyak soalnya ini, Ya mohon izin,” ungkap Epi.


 

Epi menyebutkan, pengungkapan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.

Rangkasbitung dan Cipanas menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, tetapi bukan satu-satunya lokasi peredaran yang menjadi perhatian polisi.


 

“Yang terbanyak memang di sekitar Rangkasbitung dan Cipanas. Namun, ada juga di kecamatan lain, seperti Wanasalam, Malingping, dan Bayah. Pengungkapannya tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lebak,” jelasnya lagi.(pal)

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit