TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jokowi Siap Buka Dokumen Pendidikan di Hadapan Hakim

Reporter & Editor : AY
Kamis, 05 November 2026 | 09:32 WIB
Presiden RI ke 7 Jokowi saat hadir di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto : Ist
Presiden RI ke 7 Jokowi saat hadir di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto : Ist

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) siap menunjukkan dokumen pendidikan mulai dari ijazah sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).


Kepastian kehadiran Jokowi disampaikan penasihat hukumnya, Yakup. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pengadilan sekaligus memberikan kesaksian dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Jokowi dijadwalkan bersaksi dalam dua perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.


Yakup berharap, kehadiran Jokowi di hadapan majelis hakim dapat mengakhiri polemik mengenai keaslian ijazah yang selama ini menjadi sorotan publik.


"Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus-menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi," ujar Yakup, Kamis (5/11/2026).


Ia menambahkan, proses persidangan diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum. Menurutnya, Jokowi memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum.


Juru Bicara PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, menjelaskan pemeriksaan Jokowi akan berlangsung dalam dua sesi.


Sidang pertama digelar pukul 09.00–12.00 WIB untuk perkara dengan terdakwa Roy Suryo. Sementara sidang kedua dijadwalkan mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB atau sampai selesai, dengan Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Untuk menjaga ketertiban, pengadilan membatasi jumlah pengunjung maksimal 80 orang sesuai kapasitas ruang sidang.


Ketua PN Jakarta Timur Efendi menyebut pembatasan tersebut dilakukan untuk mengendalikan jumlah penonton selama persidangan berlangsung.


Sementara itu, aparat gabungan menyiapkan pengamanan tiga lapis di sekitar gedung pengadilan guna mengantisipasi kepadatan pengunjung dan menjaga kelancaran jalannya persidangan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit