97 SPPG di Banten Disetop Sementara, Wagub Soroti Kualitas Makanan
SERANG – Sebanyak 97 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar yang ditetapkan. Persoalan yang ditemukan beragam, mulai dari kelengkapan perizinan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kualitas makanan yang tidak layak konsumsi.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan penghentian sementara tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Di Banten ini yang di-hold, yang bermasalah ada 97 SPPG. Semua prosedur kesehatan harus dilaksanakan secara tertib,” ujar Dimyati, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan serius yang ditemukan adalah kualitas makanan yang buruk. Bahkan, terdapat laporan makanan berlendir yang tetap dikonsumsi masyarakat hingga memicu kasus keracunan.
Dimyati menegaskan, program MBG tidak boleh dijadikan semata-mata sebagai ladang mencari keuntungan. Pengelola SPPG harus mengutamakan kualitas makanan dan pemenuhan gizi penerima manfaat, terutama anak-anak.
“Jangan terlalu profit-oriented. Saya minta SPPG memiliki jiwa sosial dan keadilan sosial. Silakan mencari rezeki, tetapi jangan mengambil keuntungan berlebihan dan jangan ingin cepat kaya dari permasalahan perut,” tegasnya.
Dia juga meminta seluruh SPPG memenuhi persyaratan operasional, termasuk sertifikasi halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Untuk mencegah kejadian serupa, Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan diminta memperketat pengawasan. Pemeriksaan harus mencakup kelayakan makanan, kebersihan fasilitas, hingga pengelolaan IPAL.
“Dinas Kesehatan harus mengecek kualitas makanan. IPAL-nya juga harus diperiksa. Jangan sampai bermasalah,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Banten, Asep Royani, membenarkan adanya sejumlah SPPG yang dihentikan sementara.
Namun, dia menjelaskan bahwa penghentian tersebut juga berkaitan dengan kebijakan administrasi baru BGN, khususnya kewajiban pelaporan penggunaan dana operasional harian.
Asep menyebut, keterlambatan kepala SPPG dalam menyampaikan laporan hingga melewati batas waktu yang ditentukan menjadi salah satu penyebab pemberian sanksi penghentian sementara.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan penggunaan anggaran program MBG agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



