TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Ditahan?

Laporan: AY
Kamis, 08 Desember 2022 | 14:21 WIB
Gedung KPK. (Ist)
Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh benar (Gazalba dipanggil). Sudah datang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (8/12).

Gazalba dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini bersama beberapa pihak lain. Mereka adalah, Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; lalu Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Lalu, Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara. Para tersangka lain sudah ditahan, kecuali Gazalba. Gazalba diduga menerima suap untuk mengatur vonis kasasi. Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.

Perkara berawal ketika Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta. Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah. Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.

"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Diduga, Heryanto menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA untuk dua perkara.

"Rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar AS dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/nasional/152170/kpk-panggil-lagi-hakim-agung-gazalba-saleh-bakal-ditahan

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo