TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tidak Bisa Menunjukan Tiket Parkir, Pelaku Curanmor Di Puri Beta 2 Ditangkap

Oleh: BNN
Editor: admin
Jumat, 16 Desember 2022 | 18:47 WIB
MRA pelaku curanmor di parkir Puri Beta 2 berhasil diamankan. (foto: Isimewa)
MRA pelaku curanmor di parkir Puri Beta 2 berhasil diamankan. (foto: Isimewa)

TANGERANG–MRA (20) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug bersama dengan warga. Pelaku melancarkan aksinya di area parkir halte busway Puri Beta 2 RT 005/013 Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang bersama rekannya berinisial KAN yang kini masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan modus operandi pelaku yakni berpura-pura parkir kendaraan di TKP pada Senin, 12 Desember 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
“Kedua pelaku sebelumnya datang ke TKP berpura-pura memakirkan kendaraannya, lalu berbagi peran dalam melancarkan aksinya,” ujar Zain, Jumat (16/12/2022).

Zain meneruskan, pelaku MRA berperan sebagai pemantau keadaan, sementara KAN berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor, setelah berhasil mencuri motor korban berinisial FFA, keduanya lalu berboncengan dengan meninggalkan motor yang mereka bawa sebelumnya.
“Saat di pintu keluar pelaku ditanyakan karcis parkir oleh petugas, namun tidak dapat menunjukkan karcis dimaksud, karena panik kedua pelaku kabur meninggalkan motor curiannya,” katanya.

Zain menambahkan, lantaran curiga petugas parkir bersama warga sekitar berusaha mengejar kedua pelaku. “Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lagi berhasil kabur, masih dilakukan pengejaran identitasnya sudah kita ketahui,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku MRA berikut barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan milik pelaku dibawa ke Polsek Ciledug guna pengusutan lebih lanjut dengan persangkaan pasal.363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Komentar:
ePaper Edisi 09 Mei 2025
Berita Populer
01
Juara Liga Italia 2025 Napoli Ditantang Genoa

Olahraga | 1 hari yang lalu

02
Golek Buta FC Bukan Tim Kaleng-kaleng

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 10 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Ajang Dejan FC Panaskan Mesin Songsong Liga 3

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
2 Lokasi SIM Keliling Depok Sabtu 10 Mei 2025

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit