TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Geledah Ruang Kerja Sahat Di DPRD Jatim, KPK Amankan Sejumlah Uang

Laporan: AY
Selasa, 20 Desember 2022 | 18:13 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak ketika tiba di Gedung KPK
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak ketika tiba di Gedung KPK

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya pada Senin (19/12).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (20/12).

Dua lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak di Gedung DPRD Jawa Timur dan rumah kediaman pihak terkait. Sayang, Ali enggan merinci total uang yang ditemukan penyidik kemarin.

Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak) dan kawan-kawan," tandas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sahat, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo