TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mantan Istri Dipacari Teman, Residivis Narkoba Tega Melakukan Pembunuhan

Oleh: Mg1
Rabu, 21 Desember 2022 | 10:22 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Ist)
Ilustrasi pembunuhan. (Ist)

TANGERANG - Tersangka pelaku pembunuhan, TS (41), diduga membunuh temannya sendiri EP (28), lantaran cemburu mengetahui mantan istrinya yang berinsial H menjalin kisah cinta dengan korban.

Diketahui, tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sebelumnya telah resmi bercerai dengan H di pengadilan agama.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/12/2022), pada pukul 11.30 WIB. Ia menjelaskan, korban meninggal akibat luka tusuk.

“Benar, penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kampung Pedurenan, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah,” kata Zain, Selasa (20/12).

Beberapa jam setelah pembunuhan tersebut terjadi, Unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Kapolsek Kompol Noor Maghantara, bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung memerika saksi yang berada di lokasi.

Tanpa perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap TS hanya beberapa jam setelah kejadian. Lebih lanjut, terungkap bahwa terduga pelaku menggunakan pisau stainless steel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Motifnya cemburu dengan mantan istrinya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban,” jelasnya.

Atas aksinya tersebut, TS yang kini sudah ditahan di Polsek Ciledug, harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 atau 340 KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo