TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Kasih Jawaban Tegas

Kok, Masih Ada Yang Curiga Pemilu Ditunda

Laporan: AY
Rabu, 21 Desember 2022 | 10:25 WIB
Gedung Bawaslu Pusat. (Ist)
Gedung Bawaslu Pusat. (Ist)

JAKARTA - Bawaslu alias Badan Pengawas Pemilu memberikan jawaban tegas menjawab tudingan sedang berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

Badan yang mengawasi pemilu itu menyatakan, tak ada lagi alasan untuk menunda pemilu. Berbagai tahapan pemilu seperti penentuan nomor urut parpol sudah dilakukan. Kok, masih ada yang curiga pemilu ditunda ya?

Sejak tahun lalu, wacana penundaan pemilu memang tak pernah benar-benar surut. Ada saja pihak yang mengembuskan soal penundaan pemilu ini.

Paling anyar di ingatan adalah pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mempertanyakan apakah jadwal pemilu di 2024 perlu evaluasi, mengingat berbagai persoalan termasuk soal situasi ekonomi global. Namun, wacana yang dilemparkan Bamsoet-sapaannya itu sudah redup. 

Kini, muncul lagi wacana penundaan pemilu. Kali ini yang curiga pemilu bakal ditunda datang dari Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali.

Kecurigaan itu muncul setelah Bawaslu meminta bakal capres maupun parpol untuk menahan diri melakukan kampanye dini. Imbauan dari Bawaslu itu, justru dicurigai Ali sebagai upaya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Merasa lembaganya dituding sedang berupaya membuat agenda penundaan pemilu, Bawaslu bereaksi. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja tegas menepis kecurigaan yang disampaikan NasDem.

Dia optimis, pemilu akan tetap digelar sesuai rencana yaitu pada 14 Februari 2024. Kata dia, Pemilu adalah perintah konstitusi yang merupakan kegiatan 5 tahunan. 

"Agak sulit rasanya menunda pemilu, saya yakin dan kita berharap tidak ada halangan apapun untuk menyelenggarakan pemilu ke depan," kata Bagja, usai acara 'Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu' di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, kemarin. 

Bagja menekankan, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga tak mungkin ada penundaan.

"Sekarang sudah ada tahapannya, sudah mulai. Dan sudah jauh lagi tahapannya, masak diundur ke belakang," katanya.

Terakhir, Bagja menyampaikan kembali komitmennya agar tahapan pemilu berjalan sesuai dengan jadwal. Mulai dari penetapan parpol peserta pemilu, penetapan calon anggota legislatif dan DPD, dan selanjutnya sampai pencoblosan dan penetapan hasil pemilu.

"Kami berkomitmen bahwa pemilihan umum tetap akan terjadi," tegasnya. 

Sebelum NasDem, politisi Demokrat Benny K. Harman ikut mencurigai adanya upaya penundaan pemilu. Saat rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, anggota Komisi III DPR mengkaitkan pengesahan RKUHP dalam waktu yang cepat ada kaitannya penundaan pemilu.

Kata dia, lewat KUHP yang baru, membuka opsi menunda pemilu melalui dekrit presiden. Cuplikan video yang menayangkan omongan Benny ini viral di media sosial antara lain diunggah oleh akun TikTok @fpd_dpr. Menjawab soal itu, Yasonna memastikan tak ada soal rencana penundaan pemilu. 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengelus dada dengan kecurigaan selit politik soal penundaan pemilu. Di akun Twitter miliknya, Mu'ti meminta para elite politik berhenti  menghembuskan wacana penundaan pemilu.

Ia menegaskan,  dalam UUD 1945 disebutkan masa jabatan Presiden maksumal hanya dua periode. Karenanya, sudah tidak perlu ada tafsir ulang, perubahan, atau penambahan pasal UUD 1945. Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi sendiri sudah menegaskan tidak ingin memperpanjang masa jabatannya lagi.

"Mereka (para elite) hendaknya bersikap arif-bijaksana dan mengutamakan kepentingan serta kemaslahatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kekuasaan," kata Mu'ti, di akun Twitter @abemukti. 

Apakah memang masih ada peluang menunda Pemilu 2024? Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menjelaskan, jika merujuk ketentuan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal itu masih memungkinkan. Dalam UU Pemilu itu disebutkan  ada 2 jenis penundaan pemilu.  Yaitu dengan istilah Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan. 

"Jadi isu penundaan pemilu masih sangat relevan sampai sekarang. Karena masih sangat mungkin, oleh alasan-alasan yang dimungkinkan oleh Undang-undang," kata Ray. 

Dalam hal Pemilu Lanjutan adalah, kalau sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Misalnya pada tahap kampanye di daerah terjadi force majeure, seperti bencana alam, maka tahapan pemilu harus terhenti. Ketika situasi sudah kondusif pelaksanaan pemilu dilanjutkan sesuai tahapan berikutnya. 

Sementara Pemilu Susulan dilakukan ketika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. 

Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.Berkaca dari fenomena Covid-19, Ray menyebut, alasan pandemi, ekonomi hingga delegitimasi atas hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa jadi alasan penyelenggaraan pemilu ditunda. 

"Misalnya uang tidak ada. Tiba-tiba di-delegitimasi KPU-nya, bisa jadi. Jadi ini masih relevan," pungkasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo